Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemberi Uang Pengemis Bakal Didenda Rp50 Juta

KUDUS, Jowonewscom – Pemerintah Kabupaten Kudus bakal menerapkan sanksi denda kepada warga yang ketahuan memberikan uang untuk pengemis maupun gelandangan, menyusul adanya peraturan daerah tentang penanggulangan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan di daerah ini.

“Perda tersebut sudah selesai dibahas di DPRD Kudus dan saat ini menunggu hasil koreksi dari Bagian Hukum Setda Provinsi Jateng,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Ludful Hakim di Kudus, Senin.

Apabila sudah tidak ada permasalahan, kata dia, perda tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten Kudus.

Ia mengatakan sesuai perda tersebut, warga yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum akan dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.

Sanksi denda, katanya, tidak hanya kepada pemberi, namun pihak-pihak yang mengkoordinir terjadinya kegiatan menggelandang atau mengemis juga diancam sanksi denda hingga puluhan juta atau kurangan selama beberapa bulan.

Dengan adanya aturan tersebut, dia berharap, masyarakat yang berfikir ulang jika melanggar aturan tersebut, karena sanksinya tergolong berat berupa denda uang hingg puluhan juta atau kurungan.

Ia mengatakan, perda tersebut dalam rangka mewujudkan Kota Kudus bebas gelandangan dan pengemis karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga.

“Bagi pengemis atau gelandangan, tentunya akan berfikir ulang untuk tetap hidup di jalan dengan pemasukan yang semakin berkurang menyusul adanya larangan memberikan uang kepada mereka,” ujarnya.

Setidaknya, kata Ludful, para gelandangan maupun pengemis yang biasa beroperasi di Kudus akan menekuni hidup normal dengan mencari pekerjaan atau berwira usaha.

Pemkab Kudus, katanya, sudah berupaya memberi pelatihan kerja kepada para pengemis maupun gelandangan yang terjaring razia petugas.

Kenyataan di lapangan, lanjut dia, sebagian dari mereka masih saja tetap turun ke jalan untuk meminta-minta atau mengamen, meskipun sudah dibekali keahlian kerja.

Padahal, sudah ada pengemis yang kini berhasil memulai usaha berjualan makanan tanpa harus meminta belas kasihan orang lain di jalanan seperti sebelumnya.(jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...