Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pembredelan Lentera Dilaporkan ke Komnas HAM

SEMARANG, Jowonews.com – Berbagai organisasi lintas profesi hari ini (Kamis, 22 Oktober 2015) mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk mengadukan peristiwa penyitaan Majalah Lentera Fakultas Ilmu Sosial dan Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang Muhammad Rofiuddin menyatakan upaya sejumlah pihak menarik peredaran majalah Lentera edisi 3 Tahun 2015 berjudul “Salatiga Kota Merah”, serta interogasi sejumlah awak Lembaga Pers Mahasiswa Lentera oleh aparat Kepolisian Resor Salatiga masuk dalam pelanggaran hak asasi manusia. “

“Peristiwa itu melanggar hak asasi manusia mahasiswa UKSW untuk berekspresi dan menyampaikan informasi,” kata Rofiuddin, Kamis (22/10) di Semarang.

Kelompok yang melapor ke Komnas HAM pada siang ini antara lain: Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Social Blogger, Koordinator Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Yayasan TIFA, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia Jakarta dan lain-lain.

Rofiuddin menyatakan pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain itu, para pihak yang melarang peredaran Majalah Lentera melanggar jaminan Pasal 28C Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

BACA JUGA  Pemkot Salatiga Diminta Kirim Revisi Perda SOTK

“Selain inkonstitusional, pelarangan peredaran Majalah Lentera juga melanggar berbagai jaminan hak asasi manusia dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Rofiuddin.

Rofiuddin mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan berbagai upaya, seperti penghentian upaya penarikan peredaran Majalah Lentera, pengembalian peredaran seluruh majalah yang telah ditarik berbagai pihak agar bisa diperoleh publik, penghentian segala bentuk intimidasi dan stigmatisasi kepada mahasiswa dan jurnalis yang tergabung dalam Lembaga Pers Mahasiswa Lentera.

Selain itu, juga harus dipastikan para mahasiswa dan jurnalis Lentera tidak dikenai sanksi ataupun tuntutan hukum apapun dari Rektorat UKSW dan jajarannya, Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya, Tentara Nasional Indonesia dan jajarannya—baik pada masa sekarang ataupun pada masa yang akan datang. “Selain itu, LPM Lentera dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai unit kegiatan mahasiswa yang resmi, bebas dari praktik sensor dan bredel dari pihak mana pun,” katanya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...