
Slamet ditangkap dari tempat persembunyian di rumah mertuanya di Rembang.
“Ditangkap di Rembang di rumah mertuanya,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Senin (26/1).
Peristiwa pembunuhan itu sendiri berawal dari perselisihan antara korban dengan mertua pelaku, Supri (50).
Kedua orang tersebut berselisih gara-gara saling berebut saluran televisi ketika sedang berada di Pasar Djohar.
Supri yang dianiaya oleh korban kemudian mengadu ke tersangka Slamet.
Slamet yang tengah disulut emosi menghampiri korban sambil membawa sebatang balok kayu yang kemudian dipukulkan ke kepala korban.
“Korban dipukul sampai jatuh, tersangka dan Supri kemudian kabur ke Rembang,” kata Djihatono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (JN05)