Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pembunuh Guru Budi Dikenai Pasal Berlapis

SAMPANG, Jowonews.com — Tim Penyidik Polres Sampang, Jawa Timur, akhirnya menerapkan pasal berlapis pada terdakwa kasus penganiayaan guru seni rupa di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Ahmad Budi Cahyanto yang dibunuh oleh murid sendiri berinisial HI.

HI dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 335 ayat 3 tentang Pembunuhan.

“Ancamannya 15 tahun hukuman penjara,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Budi Wardiman seusai menemui perwakilan pengunjuk dari komunitas “Gerakan Solidaritas Duka Budi Duka Guru Kita” saat berunjuk rasa`di Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis.

Pasal 338 KUHP itu merupakan dakwaan primer, sedangkan pasal 335 ayat 3 merupakan dakwaan subsider.

Sebelumnya, polisi hanya menerapkan Pasal 335 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pada terdakwa kasus pembunuhan guru SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, HI dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Namun, masyarakat Madura dari berbagai kalangan tidak terima dengan penerapan pasal terhadap pelaku penganiayaan yang telah menyebabkan guru seni rupa itu meninggal dunia, karena dinilai terlalu ringan.

Oleh karenanya, pada Kamis (8/2) pagi, ribuan orang dari aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Korps Alumni HMI (Kahmi), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), GMNI dan Aliansi Guru Sukwan (Agus) se-Madura, berunjuk rasa ke Mapolres Sampang, menuntut keadilan dalam kasus tragedi pendidikan dengan korban Ahmad Budi Cahyanto itu.

Para pengunjuk rasa ini menilai, penerapan Pasal 335 ayat 3 KUHP untuk kasus siswa HI yang membunuh gurunya sendiri itu, tidak memenuhi rasa keadilan publik.

“Hemat kami sangat tidak tepat, apalagi nantinya masih ada upaya-upaya diversi pada pembunuh gurunya itu,” ujar juru bicara Kahmi dari unsur pengacara Sulaisi Abdurrazaq. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...