Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pemerintah Pusat Didesak Tuntaskan Polemik Tanjung Bonang 

wpid-nelayan-morodemak-mengeluh-pelabuhan-nggak-bisa-tampung-kapal-besar.jpgREMBANG, Jowonews.com –DPRD Kabupaten Rembang meminta Pemerintah Pusat dan Provinsi tak lepas tangan dan turut mengatasi persoalan di Pelabuhan Tanjung Bonang. Sebab, pemerintah pusat memiliki peran besar sejak awal dibangunnya pelabuhan yang berlokasi di Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke tersebut.

Bahkan disebutkan, selain bersumber penyertaan modal dari APBD dan investor swasta, anggaran untuk membangun Tanjung Bonang sebagian juga bersumber dari APBN.

Wakil Ketua DPRD Rembang Gunasih mengatakan, Pemerintah Provinsi dan Pusat memiliki kepentingan untuk segera menuntaskan kendala perizinan. Salah satu alasannya, operasional Tanjung Bonang yang dinilai ilegal dan berlangsung hingga saat ini merupakan hasil rapat di tingkat provinsi.

“Ketika itu hampir semua pihak terkait kepelabuhanan hadir. Intinya agar aktivitas pelabuhan tidak berhenti sambil mengurus kelengkapan perizinan,” terangnya.

Menurut Gunasih, keterlibatan Pemerintah Provinsi dan Pusat diperlukan karena ada kucuran dana dari Negara di Tanjung Bonang. “Sebut saja, anggaran untuk pembangunan jetty pelabuhan yang puluhan miliar (senilai Rp65,5 miliar pada 2008),” sebutnya.

Jika urusan legalitas berlarut, imbuhnya, sama saja membiarkan investor memanfaatkan pelabuhan tanpa izin.

Wakil Ketua DPRD Rembang yang disebut banyak tahu urusan Tanjung Bonang ini meminta Provinsi dan Pusat mengupayakan agar pelabuhan segera layak dari segi perizinan dan fasilitas. “Keinginan kami agar Pemerintah terlibat, bukan karena upaya Pemkab Rembang sudah mentok,” tukasnya.

Dia pun menilai, upaya Pemkab dalam mengatasi persoalan Tanjung Bonang sudah optimal. “Soal perizinan misalnya, Pemkab sedang berkoordinasi di Provinsi, untuk melengkapkan kekurangan (lima jenis izin) pada tahun ini. Di antaranya, rencana induk pelabuhan serta izin daerah lingkungan kerja. Pemkab menghendaki agar Pemerintah mengupayakan perizinan sehingga cepat selesai,” tegasnya.

“Jika ada kekeliruan bahkan pelanggaran, Pemerintah segera bertindak. Bukan malah hanya mengomong pelabuhan ilegal, sehingga situasinya kian runyam,” imbuhnya.

BACA JUGA  Jepara Akan Bangun Pelabuhan Samudra

Sementara itu, pakar pelabuhan yang juga sekretaris PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) anak perusahaan PT Pelindo, Widyaswendra, mengatakan, legalitas pelabuhan Tanjung Bonang harus dipisahkan antara status hukum dermaga/jety, operasional, dan lahan pelabuhan hasil reklamasi yang telah difungsikan sebagai infraktruktur bongkar muat.

Dia berlalasan, penyertaan modal pembangunan pelabuhan juga didapat dari berbagai sumber. “Pelabuhan tanjung bonang (dermaga. Red) statusnya tetap legal, salah satu dasarnya adalah penyertaan APBN dan APBD yang telah ada kajian sebelumnya,” ungkapnya.

Namun berkaca pada pelabuhan regional pada umumnya, sekitar 80% dari aktivitas di Tanjung bonang dilakukan di darat.

“Yang ilegal adalah  kegiatan reklamasi dan Bongkar Muat  yang tanpa memenuhi aspek-aspek legalitas yang semestinya dipenuhi sesuai UU no 17 tahun 2008 tentang kepelabuhanan,” tandasnya. (JN01)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...