Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pemkab Batang Setujui Penghasilan Tetap Perangkat Desa Rp2.022.000

BATANG, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Batang menyetujui besaran penghasilan tetap perangkat desa sebanyak Rp2.022.000 per orang karena hal itu sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 11/2019 yang menyebutkan penghasilan mereka setara dengan gaji pegawai ruang II-A.

Bupati Batang Wihaji di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pemkab sudah menerapkan PP tersebut namun untuk siltap sebesar Rp2.022.000 akan dianggarkan pada 2020 karena harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Oleh karena, Januari tahun depan para perangkat desa bisa mendapatkan siltap sesuai dengan regulasi. Anggaran sudah kita hitung yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Ia mengatakan pemkab akan membuat regulasi besaran penghasilan perangkat desa berupa peraturan bupati agar kinerja mereka dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkab, kata dia, memberlakukan sistem “fingerprint” atau sidik jari biometrik waktu kehadiran bagi perangkat desa berangkat kerja.

“Kami tidak akan tanggung-tanggung dalam menjalankan aturan disiplin kerja bagi perangkat desa yang memang melanggar regulasi. Bahkan inspektorat siap memeriksa apabila ada penyimpangan dan memberikan sanksi pemecatan,” katanya.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Kabupaten Batang Karnoto mengatakan bahwa pada PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka secara otomatis pemkab harus melaksanakan PP tersebut.

“Jika (pemkab) tidak melaksanakan PP itu maka malah melanggar yang paling lambat Januari 2020 harus sudah dilaksanakan,” katanya.

Selain siltap Rp2.022.000, kata dia, sebanyak 2.350 perangkat desa yang tergabung pada PPDRI Batang menuntut tunjangan masa kerja dan tunjangan beban kinerja.

“Kita menuntut tunjangan beban kinerja dan masa kerja karena dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 hanya mengatur golongan II-A, tidak mengatur masa kerja sehingga harus ada perbedaan,” katanya. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Pemkab Batang Jamin Kenyamanan Investor

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...