Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemkab Batang Wacanakan Pemberlakuan Jalan Satu Arah

BATANG, Jowonews.com – Pemerintah Kota Batang, Jawa Tengah, mewacanakan pemberlakuan jalan satu arah pada sejumlah titik yang dinilai rawan macet arus lalu lintas serta mengenalkan salah satu indikator daerah sebagai kota maju.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Wahyu Budisantoso di Batang, Jumat, mengatakan bahwa penerapan jalan satu arah di Kota Batang yang di wacanakan Bupati Batang Wihaji masih memerlukan proses yang relatif cukup panjang karena harus melalui dikaji secara manajemen lalu lintas sesuai dengan aturan bersama Kepolisian Resor Batang.

“Untuk wacana jalan satu arah yang akan kita lakukan di dalam kota harus ada kajian analisi dampak lingkungan lalul intas. Tidak hanya dari segi jalurnya saja tetapi juga kita hiitung berapa jumlah kendaraan yang lewat, tingkat kesulitan dan resiko, serta antisipasinya,” katanya.

Ia mengatakan wacana tersebut memang harus ditanggapi dengan serius dengan kajian-kajian yang detail karena hal tersebut jangan sampai menimbulkan sosial pada masyarakat.

“Pengatuaran atau manajemen lalu lintas memang ada beberapa tujuan baik secara ekonomi dan tujuan secara sosial. Jika memang pengaturan lalu lintas nantinya akan menguntungkan maka tentunya kita akan memberikan masukan kepada Bupati Batang berdasarkan data, fakta, dan kajian,” katanya.

Wacana Bupati Bupati Batang menerapkan jalan sutu arah, kata dia, relatif cukup bagus karena bertujuan agar masyarakat luar daerah yang melintas di jalan raya Batang bisa lebih mengenal kota itu dan memajukan Kabupaten Batang, apalagi penerapan jalan satu arah juga sudah dilakukan oleh kota lainnya.

“Wacana ini akan kita persiapkan sambil melengkapi persyaratan sebelum di terapkan dengan melihat dampak dan resiko yang harus kita penuhi karena pada kebijakan ini tidak hanya melibatkan Dinas Perhubungan saja melainkan juga Dinias Pekerjaan Umum (DPU) yang harus menyiapkan jalanya dan sarana prasaran jalanya,” katanya.

Menurut dia, secara peraturan penerapan jalur satu arah harus berkoordinasi dengan kewenangan jalanya, seperti jalan nasional harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Pusat dan jika jalan provinsi maka harus berkordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jateng.

“Jalan satu arah memang dulupernah diberlakukan di Kota Batang, seperti Jalan Kartini, Jalan Achmad Yani, dan Jalan Diponegoro, serta Jalan Raden Patah. Akan tetapi karena belum ada solusi maka ada kecenderungan masyrakat melanggar, sehingga kita buka lagi jalan itu,” katanya. (JWN3/Ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...