Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pemkab Kudus Perketat Syarat Guru Swasta Penerima Tunjangan Rp1 Juta

KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal melakukan verifikasi dan validasi terhadap guru swasta penerima tunjangan Rp1 juta per bulan karena persyaratannya semakin diperketat menyusul adanya masukan BPK, kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Samani Intakoris.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang memberikan masukan, terutama terkait output dari bantuan yang diterima guru tersebut sehingga akan ada prinsip keadilan yang bakal diterapkan,” katanya di Kudus, Selasa.

Nantinya, lanjut dia, dalam verifikasi dan validasi penerima bantuan akan dicek mulai dari pengalaman masa mengajar, jam mengajar, jumlah peserta didiknya, serta output untuk peserta didiknya.

Dari hasil verifikasi dan validasi tersebut, kata dia, akan diketahui guru yang memang layak mendapatkan tunjangan maksimal sebesar Rp1 juta atau kurang dari jumlah tersebut.

Besarnya tunjangan guru tahap berikutnya, kata dia, tidak diberikan secara merata sebesar Rp1 juta, melainkan ada batas minimal Rp300 ribu dan maksimal Rp1 juta.

Selain beberapa persyaratan wajib tersebut, nantinya juga ada catatan khusus untuk guru yang mengalami cacat fisik, termasuk keluarga miskin, janda dan sebagainya dipertimbangkan menjadi prioritas.

“Kami berharap pengertian semua pihak bahwa tunjangan terhadap guru swasta tetap dianggarkan, namun persyaratannya lebih diperketat karena ada masukan dari BPK. Jika tidak menindaklanjutinya tentu akan ada sanksinya bagi Pemkab Kudus,” ujarnya.

Selain masukan BPK, kata dia, Pemkab Kudus juga harus memenuhi kewajiban alokasi belanja yang telah diatur oleh Undang-Undang.

Belanja wajib tersebut terdiri dari alokasi belanja pendidikan sebesar 20 persen, belanja kesehatan sebesar 10 persen, belanja infrastruktur sebesar 25 persen dari dana transfer umum (DTU), dan alokasi dana desa sebesar 10 persen dari DTU.

Apabila tidak melaksanakan kewajiban alokasi belanja, maka Pemkab Kudus bisa terancam sanksi pengurangan transfer dana alokasi umum (DAU).

Adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, juga berdampak pada pengurangan dana insentif daerah hingga Rp40-an miliar.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Pemkab Kudus mengalokasikan pemberian tunjangan untuk belasan ribu guru swasta hingga Rp127 miliar karena masing-masing guru tanpa memandang masa kerja maupun jam mengajar mendapatkan tunjangan sebesar Rp1 juta per orang.  (jwn5/ant)

BACA JUGA  Bantuan Hari Tua Untuk Veteran Pejuang

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...