Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pemkab Kulon Progo Larang Gafatar Sejak 2012

KULON PROGO, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah melarang Organisasi Gerakan Fajar Nusantara berkembang di wilayah itu sejak 2012 karena kegiatannya bertentangan dengan tradisi masyarakat.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulon Progo Tri Wahyudi di Kulon Progo, Kamis, mengatakan pada 2012, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) berkembang di Kecamatan Sentolo, tapi masyarakat menolak keberadaan mereka karena kegiatan mereka tidak sejalan dengan tradisi masyarakat.

“Ada hal yang tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat Kecamatan Sentolo, masyarakat mengajukan keberatan. Pada 1 Agustus 2012, Bupati Kulon Progo mengeluarkan surat larangan kegiatan Gafatar di seluruh wilayah Kulon Progo,” kata Tri Wahyudi.

Saat itu, kata dia, keberadaan Gafatar di Kecamatan Sentolo berpotensi menimbulkan konflik. Namun, setelah ada keputusan bupati, dan kegiatan Gafatar, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat Kecamatan Sentolo kembali normal.

Ia mengatakan pada Januari 2015, pengurus Gafatar Kulon Progo kembali mendaftarkan organisasinya kepada Pemkab Kulon Progo.

Langkah mereka mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diajukan Muhammadiyah.

Amar putusan MK tersebut intinya, ormas yang menghendaki untuk mendaftarkan suatu ormas yang tidak berbadan hukum, dapat saja melakukan pendaftaran ormasnya di tempat kedudukan ormas yang bersangkutan tanpa memerlukan surat keterangan terdaftar baik dari bupati atau wali kota, gubernur, maupun menteri.

Saat itu, kata Tri, bupati mengumpulkan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), organisasi masyarakat Sentolo, dan pengurus Gafatar. Pada koordinasi tersebut, keberadaan Gafatar tetap ditolak masyarakat.

“Saat audiensi dengan ormas, dan masyarakat tidak setujui. Atas dasar ini, kami belum memberikan izin pendirian Gafatar di Kulon Progo,” katanya.

BACA JUGA  Guru Kulon Progo Belum Mampu Laksanakan Kurikulum 2013

Selain itu, jajaran Forkominda tidak setuju dengan substansi yang diajukan pengurus Gafatar yakni “Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa”, seharusnya “Dengan Nama Tuhan Yang Maha Esa”..

“Secara subtansi tidak ada masalah, seperti setia pada Pancasila, namun yang menjadi masalah adalah pembukaan yang berbunyi Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.

Namun demikian, ia mengakui kegiatan yang dilakukan di tengah masyarakat bersifat gerakan sosial seperti donor darah dan memberikan bahan kebutuhan pokok.

“Kegiatan ini tidak bisa dilarang karena tidak ada unsur kriminal atau melanggar hukum,” katanya.   (Jn16/ant)gafatar waspada

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...