Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemkot Magelang Kucurkan Bantuan Sebesar Rp568 Juta Untuk 8 Parpol

MAGELANG, Jowonews.com – Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, mengucurkan bantuan keuangan untuk 8 partai politik di Kota Magelang sebesar Rp568.199.000.

Secara simbolis bantuan untuk parti politik diberikan oleh Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito kepada perwakilan masing-masing parpol di Aula Adipura Kencana kompleks Kantor Wali Kota Magelang, Rabu.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina, Sekretaris Daerah Joko Budiyono, dan sejumlah pejabat daerah setempat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Hamzah Kholifi mengatakan bantuan keuangan yang diterima oleh masing-masing parpol sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Magelang Nomor 15/2020 tentang tata cara perhitungan dan besarnya bantuan keuangan kepada parpol di Kota Magelang periode 2020-2023 berdasarkan hasil Pemilu 2019.

Ia menyebutkan bantuan tersebut dengan rincian DPC PKB Rp67,1 juta, DPC Partai Gerindra Rp42,7 juta, DPC PDIP Rp197 juta, DPC Partai Golkar Rp49,6 juta. Kemudian untuk DPC PKS Rp79,2 juta, DPC Partai Perindo Rp20,6 juta, DPC Partai Hanura Rp33,8 juta, dan DPC Partai Demokrat Rp77,9 juta.

Hamzah menyampaikan terima kasih kepada para pimpinan parpol yang telah bekerja sama untuk memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi bantuan keuangan partai politik. Selain itu juga kepada tim peneliti dan pemeriksa persyaratan administrasi bantuan keuangan tahun 2020.

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menyampaikan pesan kepada parpol penerima untuk menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya harus mengalokasikan untuk pendidikan politik.

Ia mengatakan pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada parpol secara proporsional berdasarkan perolehan suara sesuai dalam ketentuan.

“Bantuan yang diberikan itu gunakan untuk hal-hal sesuai ketentuan,” katanya.

Sebagai lembaga yang memanfaatkan dana APBD, kata dia, parpol wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...