Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemkot Semarang akan Batasi Kuota Transportasi Online

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, segera memberlakukan pembatasan kuota transportasi “online” untuk mengantisipasi gesekan antara pelaku transportasi konvensional dan “online”.

“Sekarang ini, persoalan antara transportasi konvensional dan ‘online’ di seluruh Indonesia memang lagi hangat. Tidak hanya di Semarang,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Rabu (22/3).

Pada hari Rabu ini sempat pula terjadi ketegangan antara pengemudi transportasi konvensional, yakni taksi dan ojek yang biasa mangkal di Stasiun KA Poncol Semarang dengan pengemudi transportasi “online”.

Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, mengakui ada perasaan tidak nyaman dari pelaku transportasi konvensional yang mungkin merasa diperlakukan tidak adil dengan kehadiran transportasi “online”.

Namun, kata dia, tidak bisa ditampik kondisi dunia seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang berdampak pada berbagai kemudahan dan kepuasan konsumen, termasuk akses layann transportasi.

“Problemnya, transportasi ‘online’ ‘kan lebih murah karena tidak dibebani dengan berbagai persyaratan seperti halnya pengusaha transportasi konvensional,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Persoalan itu, kata dia, terangkum dalam “teleconference” mengenai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Kemarin, saya ikut ‘teleconference’ mengenai revisi Permehub menyoal keberafaan transportasi ‘online’ yang 1 April nanti diberlakukan. Beberapa hal sudah diatur secara perinci dalam permen,” katanya.

Akan tetapi, kata dia, ada beberapa item yang diserahkankan kewenangannya pada masing-masing pemerintah daerah, di antaranya kuota yang diberlakukan mengenai keberadaan moda transportasi sesuai dengan kebutuhan.

“Makanya, kami akan lakukan survei untuk menetapkan kuota. Berapa kebutuhan taksi, misalnya 2.000 unit. Punya konvensional berapa? Nanti, kurangnya dilengkapi transportasi ‘online’,” katanya.

Oleh karena itu, Hendi mengharapkan seluruh pihak duduk bersama, termasuk pengusaha transportasi konvensional dan “online”, untuk membahas mengenai kuota armada transportasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Dalam 1 hingga 2 hari ini, kami akan mendiskusikan mengenai kuota. Kami minta semu pihak bersabar karena aturan sudah ditetapkan. Transportasi ‘online’ tidak lagi dibiarkan secara bebas seperti sekarang,” katanya.

Dengan demikian, kata dia, moda transportasi “online” yang masuk dalam kuota pun diberi tanda khusus sehingga jika ada yang moda “online” beroperasi tidak memakai tanda khusus berarti ilegal dan akan ditertibkan.(jn22/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...