Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pemkot Semarang Segel Bangunan Kuno di Pengapon

SEMARANG, Jowonews.com – Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, mengeluarkan surat perintah penyegelan sebuah bangunan kuno, yakni eks pabrik rokok British American Tobacco (BAT) di kawasan Pengapon, Semarang.

“Kami sudah terbitkan surat perintah penghentian pelaksanaan pembangunan (SP4) terhadap eks Gedung BAT, kemudian menindaklanjutinya dengan penyegelan,” kata Sekretaris Distaru Kota Semarang M. Irwansyah di Semarang, Jumat malam.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama. Akan tetapi, karena tidak diindahkan oleh pemilik bangunan dan sifatnya mendesak, langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan SP4.

Dijelaskannya, eks Gedung BAT itu belum masuk sebagai bangunan cagar budaya dalam surat keputusan Wali Kota Semarang, tetapi sudah diusulkan setelah dilakukan pengkajian oleh Tim Cagar Budaya dari Pemkot Semarang.

“Artinya, eks Gedung BAT itu sudah direkomendasikan oleh tim cagar budaya untuk dimasukkan sebagai bangunan cagar budaya. Perlakuannya sama dengan bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya,” tegasnya.

Menurut dia, langkah penerbitan SP4 dan penyegelan mendesak dilakukan karena bangunan tersebut sudah diindikasikan dan memenuhi syarat sebagai bangunan cagar budaya meski belum ditetapkan dalam SK Wali Kota Semarang.

“Ya, jangan kemudian dibongkar dong. Memang, secara SK Wali Kota Semarang belum terdaftar, tetapi pemkot sudah melakukan kajian sejak lama dan hasil keputusannya merekomendasikan bangunan itu sebagai cagar budaya,” katanya.

Mengenai kondisi bangunan yang sudah telanjur mengalami pembongkaran di beberapa bagian gedung tersebut, Irwansyah mengatakan bahwa tim cagar budaya akan segera melakukan kajian lebih lanjut.

“Makanya, tadi menggelar pertemuan dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Semarang. Cari solusinya seperti apa,” ungkapnya.

Nantinya, kata dia, tim akan merumuskan langkah yang harus dilakukan pemilik bangunan menyikapi pembongkaran itu apakah harus membangun kembali bangunan seperti semula atau langkah lain sesuai dengan rekomendasi.

“Yang penting, pembongkaran bangunan ini berhenti dahulu. Biarkan tim bekerja dahulu mengkaji seperti apa. Apakah nanti pemilik bangunan harus mengembalikan seperti semula atau bagaimana,” katanya.

Selain itu, Irwansyah mengatakan bahwa pemilik bangunan juga belum mengantongi izin dari Wali Kota untuk membongkar, membangun, dan sebagainya terkait dengan bangunan itu, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).

Gedung BAT itu sebelumnya milik Bentoel Group. Sejak 2005 sudah berpindah tangan ke PT HM Sampoerna yang diakuisi oleh Philip Morris, dan sekarang dikabarkan sudah berpindah tangan lagi.

“Setahu saya, gedung itu (BAT) dahulu milik PT HM Sampoerna, kemudian dibeli pihak lain, lalu berpindah tangan lagi. Apakah sekarang milik pribadi atau perusahaan, saya akan cek lagi,” kata Irwansyah. (JWN3/Ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...