Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemprov tak Punya Alokasi Anggaran, Ganti Rugi PT IPU Bisa tak Terbayar

SEMARANG, Jowonews.com –Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dipastikan tidak memiliki alokasi anggaran untuk membayar ganti rugi immaterial Rp 3 miliar kepada PT Indo Perkasa Usahatama (IPU).

Kepastian tidak adanya alokasi anggaran tersebut disampaikan anggota Komisi A DPRD Jateng, Ir Sriyanto Saputro. Sehingga kalau putusan pengadilan mengharuskan demikian harus dibahas terlebih dahulu.

“Alokasi anggaran itu (membayar ganti rugi immaterial,red) tidak ada. Anggaran untuk pendampingan hukum saja hanya sekitar Rp 300 juta,”ungkapnya di Gedung Berlian DPRD Jateng, Kamis (10/11). 

Hal itu diungkapkan Sriyanto menanggapi ditolaknya kasasi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo oleh Mahkamah Agung (MA), terkait sengketa hak pengelolaan lahan (HPL) PRPP.

Sriyanto menyampaikan, pemprov harus mengambil hikmah dari kasus sengketa lahan PRPP Ini. Karena selain PRPP, banyak aset milik pemprov yang dokumennya sangat lemah dan tidak sempurna.

“Kedepan harus ada terobosan untuk mengamankan aset. Apalagi mulai tahun depan sudah ada badan pengelola aset yang tugasnya mengelola aset daerahy,”katanya.

Terkait kasus lahan PRPP, masih menurut Sriyanto, kalau masih ada celah hukum harus tetap diupayakan. DPRD Jateng akan mendukung penuh upaya hukum yang akan dilakukan.

“Tapi kalau nantinya sudah inkrah, maka semua pihak, termasuk pemprov harus menghormatinya,”tukasnya.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng Indrawasih tidak mau berkomentar saat dihubungi melalui ponselnya. “Maaf mas saya masih rapat,”elaknya.

“Mau tanya apa?, pasti soal PRPP. Itu kan belum ada salinan putusannya MA kok ditanyakan,”imbunya sambil menutup ponselnya.

Sebagaimana diberitakan, Mahkamah Agung (MA)  menolak kasasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam perkara sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.

Putusan bernomor register 2587 K/Pdt/ 2016 dengan termohon PT Indo Perkasa Usahatama tersebut telah dilansir dalam laman Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi tersebut, Hakim Agung perkara itu yang diketuai Zahrul Rabain menolak permohonan Gubernur Jawa Tengah. Kasasi tersebut diputus pada 31 Oktober 2016.

Kuasa hukum PT IPU Agus Dwiwarsono menyatakan, setelah menerima salinan dari MA, PT IPU nantinya akan langsug mengajukan penetapan eksekusi.  

Berarti putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menjadi berkekuatan hukum tetap. Ddimana dalam putusan banding, pengadilan memerintahkan Pemprov Jateng selaku tergugat I dan PT PRPP selaku tergugat III membayar ganti rugi immaterial kepada PT IPU senilai Rp3 miliar. 

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Sk.130/HPL/da/86 tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemprov Jateng untuk lahan seluas 1,5 juta meter persegi tidak sah dan tidak berkuatan hukum. (jn01/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...