Jowonews

Logo Jowonews Brown

Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut Diperpanjang

JAKARTA, Jowonews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan dua tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Dua tersangka itu adalah dua anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 masing-masing Restu Kurniawan Sarumaha (RKS) dan John Hugo Silalahi (JHS).

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk dua tersangka selama 30 hari dimulai 23 Oktober 2018 sampai 21 November 2018 terkait kasus suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yaitu RKS dan JHS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Selain itu dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Jumat memeriksa saksi Ahmad Fuad Lubis yang merupakan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Pemprov Sumut untuk tersangka Arifin Nainggolan (ANN).

“KPK mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan asal uang suap yang diberikan untuk anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” ucap Febri.

Dari total 38 tersangka terkait kasus suap itu, hingga saat ini 28 tersangka sudah ditahan dan 10 orang tersangka lainnya belum ditahan.

Ke-10 tersangka yang belum ditahan itu yaitu Abu Bokar Tambak, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elisier Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, dan Taufan Agung Ginting.(jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...