Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pencurian Listrik Masih Marak Terjadi di Wilayah UP3 Kudus

KUDUS, Jowonews.com – PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kudus, Jawa Tengah, menduga masih ada pelanggan PLN yang nekat melakukan pencurian energi listrik dengan berbagai modus, menyusul masih ditemukannya kasus tersebut di sejumlah daerah di wilayah kerja UP3 Kudus.

“Sebetulnya, indikasi terjadinya kasus pencurian energi listrik bisa dipantau dari beban pemakaian pelanggan di setiap wilayah. Misal, lewat travo yang terpasang di sejumlah titik terdapat lampu indikator,” kata Manajer Bagian Jaringan Listrik UP3 PLN Kudus M. Gati Jayeng Wibowo di Kudus, Jumat.

Ketika menyala merah, kata dia, menandakan ada pemakaian energi listrik yang berlebih di wilayah setempat.

Ia mengungkapkan kerusakan travo juga bisa disebabkan adanya pencurian energi listrik, mengingat adanya pemakaian energi listrik yang melebihi kapasitas yang tersedia di kawasan tertentu.

Ia berharap masyarakat menyadari bahwa pencurian energi listrik secara hukum tidak dibenarkan dan dampaknya juga akan dirasakan pelanggan PLN lainnya, terutama ketika terjadi kerusakan travo akan terjadi listrik padam.

“Faktor penyebab terjadinya kerusakan travo memang macam-macam, namun salah satunya adanya pemakaian energi listrik yang melebihi kapasitas yang ada,” ujarnya.

Oleh karena itulah, tim penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) terus melakukan pengawasan terhadap pelanggan yang dicurigai melakukan pencurian energi listrik.

“Hasilnya memang ada temuan kasus pencurian energi listrik. Untuk jumlahnya harus melihat data terlebih dahulu,” ujarnya.

Kasus dugaan pencurian energi listrik, tidak hanya terjadi di salah satu wilayah kerja PLN UP3 Kudus, melainkan tersebar di sejumlah PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP).

Adapun jumlah PLN ULP mencapai delapan ULP, meliputi PT PLN ULP Kudus Kota, Jepara, Bangsri, Pati, Juwana, Rembang, Cepu, dan Blora.

Ia mengimbau masyarakat untuk memakai energi listrik sesuai peruntukannya.

Pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran, bisa dikenakan denda pembayaran energi listrik yang dipakai selama ini tanpa melalui kilowatt hour (kWh) meter.

Modus pencurian listrik yang ditemukan sebelumnya, di antaranya dengan cara menyambung langsung aliran listrik dengan kabel ke instalasi milik pelanggan atau menyambung dari kotak alat pembatas pengukur (APP) tanpa melalui kWh meter, mempengaruhi pembatas daya, dan mempengaruhi pemakaian energi listrik.

Dari semua modus pelanggaran tersebut, bertujuan agar tagihan pelanggan lebih kecil dari seharusnya yang akan dibayarkan. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...