Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ini Pendapat Pakar Hukum Soal Semen Rembang

SEMARANG, Jowonews.com – Pembangunan Semen Rembang terus menjadi isu yang berkembang, bahkan belakangan semakin memanas. Itu menyusul perlawanan panjang penolakan sebagian warga terhadap pembangunan pabrik semen di Rembang yang berakhir dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan mereka di tingkat peninjauan kembali pada 5 Oktober 2016.

Pakar hukum administrasi negara Prof. Yos Johan Utama menyatakan pengajuan PK ke MA dimungkinkan lebih dari satu kali. “Memang, ini masih menjadi perdebatan. Boleh atau tidak lebih dari satu kali,” katanya.

Namun, menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus Antasari Azhar pernah membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan PK hanya satu kali sehingga PK dapat lebih dari sekali.

Yos yang juga Rektor Universitas Diponegoro Semarang itu melanjutkan bahwa MA kemudian menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 10/2009 yang membolehkan pengajuan PK satu kali lagi, dengan pengecualian. “Pengecualiannya, yakni jika ada perbenturan keputusan. Jadi, ada pihak yang sama, hal yang sama, namun ada pertentangan atas dua putusan menyangkut hal yang sama itu,” jelasnya.

Lebih jauh, Yos menerangkan polemik mengenai boleh tidaknya pengajuan PK lebih dari sekali belum berhenti disitu, sebab masih ada Undang-Undang Nomor 14/1985 tentang MA yang juga mengatur. “Persoalannya, dalam UU Nomor 14/1985 disebutkan PK hanya boleh diajukan satu kali. Namun, kata satu kali ini dimaknai siapa? satu kali forum atau masing-masing pihak boleh satu kali?,” katanya.

Meski demikian, kata dia, secara logika hukum acara, Yos menilai pengajuan PK boleh dilakukan lebih dari satu kali sepanjang memenuhi syarat pengajuan PK, misalnya adanya “novum” baru.

Ia mencontohkan putusan hukuman mati yang sudah dikuatkan dengan PK, tetapi dalam perkembangannya ternyata ditemukan “novum” atau bukti baru yang menunjukkan terpidana itu tidak bersalah. “Sekarang, misalnya ada putusan hukuman mati. Namun, kemudian ditemukan ‘novum’ baru yang membuktikan dia (terpidana) ternyata tidak bersalah. Apa ya tetap akan dihukum mati?,” jelasnya.

Mengenai kemungkinannya untuk peradilan tata usaha negara, seperti kekalahan PT Semen Indonesia pada PK terkait pabrik semen di Rembang, Yos mengatakan semestinya sama dalam peradilan mana pun. “Terlepas dari kasus apa, bagaimana, kalau menurut saya secara logika harusnya masing-masing pihak mendapatkan kesempatan sama untuk mengajukan PK. Prinsipnya, harus adil,” imbuhnya.

Namun, Yos sekali lagi menegaskan semuanya tentu berpulang kepada MA yang memiliki kewenangan apakah mau menerima pengajuan PK yang kedua kalinya maupun lebih dari satu kali atau tidak. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...