Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pendirian Gadai Swasta Bakal Diperketat

JAKARTA, Jowonews.com – Maraknya jasa gadai swasta membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan yang mengatur bisnis ini. Aturan OJK yang akan lebih memperketat pendirian jasa gadai swasta diperkirakan akhir bulan ini sudah terbit.

“Insya Allah akhir bulan ini, karena sekarang lagi penomoran nunggu Kemenkumham. Peraturan OJK (POJK) mengenai penelusuran perizinan terintegrasi sebentar lagi dikeluarkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus di Jakarta, Kamis (23/6).

Dalam POJK tersebut, lanjutnya, salah satu poin yang diatur yakni mengenai modal minimum jasa gadai swasta.

Untuk gadai swasta yang beroperasi di tingkat kabupaten/kota, syarat modal minimum sebesar Rp500 juta. Sedangkan untuk tingkat provinsi modal minimumnya Rp2,5 miliar.

Jasa gadai swasta juga diwajibkan memiliki tempat penyimpanan barang yang baik dan memadai, serta juru taksir yang bersertifikat.

Terkait jumlah gadai swasta yang ada, Firdaus tidak bisa menyebutkan angka, namun ditengarai jumlahnya cukup banyak. Nantinya, izin jasa gadai swasta, cukup dikeluarkan oleh kantor cabang OJK di daerah.

“Kami tidak tahu jumlahnya, permintaan daerah-daerah sudah banyak. Ini nanti kami berikan ke kantor cabang-cabang kita di daerah-daerah untuk izin gadai swasta,” katanya. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...