Jowonews

Logo Jowonews Brown

Penerbitan Visa Umrah akan Diperketat

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Agama (Kemenag) akan mengusulkan kepada Kemeneterian Hukum dan HAM untuk memperketat penerbitaan visa umrah untuk mencegah TKI ilegal. Saat ini, kedua kementrian tersebut sedang mematangkan usulan.

“Antara Kemnaker dan Kemenag telah terjadi kesepahaman bahwa terjadi pengiriman TKI illegal dengan modus memanfaatkan visa umrah. Kami sepakat melakukan pencegahan,” kata Direktur Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, R. Soes Hindharno usai melakukan pembahasan dengan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Muhajirin Yanis.

Muhajirin mengapresiasi inisiasi pengetatan penerbitan visa umrah yang berpotensi disalahgunakan untuk pengiriman TKI illegal ke Timur Tengah. “Kami akan melakukan pembahasan sampai terjalin MoU antara Kemenag dengan Kemnaker,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima jowonews, Jumat (14/4)

Terkait modus penggunaan visa umrah untuk pengiriman TKI, Muhajirin mencontohkan, tahun lalu ada salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah umrah (PPIU) memberangkatkan 775 jemaah umrah. Namun 286 diantaranya tidak kembali ke tanah air. Lalu, pada Maret lalu ada 40 jemaah umrah kabur dari pemondokan, 10 diantaranya dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah melarang pengiriman TKI pembantu rumah tangga ke Timur Tengah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di 19 negara kawasan Timur. 19 negara tersebut adalah Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Libanon, Libiya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suria, Tunisia, Uni Emirat Ara, Yaman, Yordania

Untuk menghindari penyalahgunaan visa untuk pengiriman TKI, kedua kementrian sepakat meminta kepada Direkturat Jenderal Keimigrasan untuk memperketat penerbitan visa. Caranya, seseorang yang hendak mendapatkan visa umrah harus menyertakan surat keterangan dari Kemenag. Seseorang yang hendak mendapatkan visa kerja juga harus mendapatkan surat keterangan dari Kemenaker.

BACA JUGA  Kemenhub: Penerbangan Umrah Masih Beroperasi Normal

Kedua kementrian juga sepakat melakukan identifikasi dan pertukaran data terhadap PPIU maupun PPTKIS yang terindikasi memberangkatkan jamaah umrah maupun TKI yang tidak melalui prosedur. Serta memberi sanksi tegas bagi provider dan PPIU yang tidak memulangkan jamaah umrah. (jwn5)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...