Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

PENERIMA KREDIT USAHA PRODUKTIF DIMUNGKINKAN BERTAMBAH

  

  Kudus, Jowonews.com – Penerima kredit usaha produktif (KUP) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dimungkinkan bertambah karena saat ini masih dilakukan pendataan terhadap pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan tersebut, kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kudus Sudjatmiko.
     “Data pelaku usaha mikro di Kabupaten Kudus yang diserahkan ke Bank Jateng selaku penyalur KUP saat ini lebih dari 1.000 pelaku usaha,” ujarnya di Kudus.
     Jumlah tersebut, kata dia, masih bisa bertambah karena saat ini Pemkab Kudus juga masih melakukan pendataan pelaku usaha mikro yang layak dibantu permodalan lewat program KUP tersebut.
     Nantinya, kata dia, data serupa juga akan disampaikan ke Bank Jateng karena penentuan pelaku usaha yang layak mendapatkan bantuan permodalan lewat KUP merupakan Bank Jateng.
     Ia mengakui, belum mengetahui jumlah pastinya pelaku usaha mikro yang mendapatkan kucuran bantuan permodalan lewat KUP tersebut, karena pemkab sifatnya hanya menyampaikan data pelaku usaha yang layak setelah melalui proses verifikasi.
     “Harapannya, data pelaku usaha yang diserahkan tersebut memang layak semuanya karena selama ini proses verifikasinya juga melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.
     Manfaat bantuan permodalan tanpa agunan tersebut, kata dia, sangat besar karena mendukung perputaran roda perekonomian masyarakat di Kudus, khususnya pelaku usaha yang memiliki aktivitas usaha yang bagus namun terkendala permodalan usaha.
     Dalam penyaluran KUP lewat Bank Jateng tersebut, mendapatkan jaminan Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
     Untuk antisipasi kredit macet, kepala desa, camat hingga SKPD yang menjadi pembina pelaku usaha mikro ikut terlibat dalam pemantauan usaha penerima pinjaman, mengingat sebelumnya juga dilibatkan dalam verifikasi data base calon penerima pinjaman.
     Besarnya bantuan permodalan yang diterima pelaku usaha mikro lewat program KUP tersebut, disesuaikan dengan kartu yang diterima dengan plafon pinjaman maksimal Rp20 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 36 bulan.
     Untuk penerima kartu berwarna merah plafon pinjaman maksimal Rp5 juta, biru maksimal Rp10 juta, hijau Rp15 juta, dan silver Rp20 juta.

     Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kudus Lutful Hakim mengakui, pelaku usaha hasil binaan Dinsosnakertrans Kudus juga diusulkan mendapatkan bantuan permodalan lewat KUP.

     “Jumlah pelaku usaha hasil binaan kami memang banyak, namun dari hasil verifikasi sekitar 40-an pelaku usaha yang dinilai layak,” ujarnya. 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...