Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pengacara Novel Tidak Tahu Kapan Pemberkasan Tahap Dua Kliennya

JAKARTA, Jowonews.com – Kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengaku belum mengetahui kapan penyerahan tahap dua berkas perkara kliennya ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan dilakukan.

“Nggak tahu, nggak ada undangan tuh dari polisi,” kata Muji saat dihubungi, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Agus Rianto memperkirakan pelimpahan tahap dua Novel akan dilakukan minggu kedua bulan Desember 2015.

“Ditunda, mungkin (penyerahan tahap dua) minggu depan (minggu kedua Desember),” ujar Agus.

Pada Kamis (3/12), usai menghadap penyidik Bareskrim Polri, Novel Baswedan dibawa polisi ke Kejaksaan Agung guna pelimpahan tahap dua ke Kejagung.

Selanjutnya polisi yang sudah berkoordinasi dengan pihak Kejagung menerbangkan Novel dan kuasa hukumnya ke Bengkulu untuk pelimpahan tahap dua ke Kejati Bengkulu.

Setibanya di Bengkulu, rombongan ternyata tidak menuju ke Kejati, tetapi ke Mapolda Bengkulu. Di Mapolda, Novel hendak ditahan. Namun rencana penahanan tersebut dibatalkan setelah Kabiro Hukum KPK meminta penangguhan penahanan Novel. Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.

Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu.

Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.   (Jn16/ant)

BACA JUGA  Kemenag Kirim Pramuka Santri Keliling Asean

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...