Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pengacara : Vonis Hakim Terlalu Berat

JAKARTA, Jowonews.com – Seorang pengacara pidana narkoba mengatakan vonis hakim untuk empat terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa terlalu berat karena mereka bukan pelaku utama.

Keempat bandar narkoba itu adalah Jayadi, Sudaryatno, Ponto Khair Iskandar dan Muhammad Guntur Iqbal. Mereka disidangkan dengan atas kepemilikan 145 kiligram ganja.

“Kita masih mengharapkan seharusnya para terdakwa ini dapat hukuman lebih ringan karena terdakwa ini bukan pemain utama dan bukan pemilik barang ini,” kata kuasa hukum para terdakwa, Wiradharma usai sidang pembacaan vonis terhadap empat bandar narkoba itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Terkait kasus itu, empat bandar narkoba itu dijatuhi hukuman penjara, yakni Jayadi dan Sudaryatno dengan hukuman penjara seumur hidup, Muhammad Guntur Iqbal dengan 15 tahun penjara dan Ponto Khair Iskandar dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp1 miliar.

Wiradharma mengatakan empat bandar narkoba itu hanya berperan sebagai kurir sehingga tidak seharusnya dijatuhi hukuman yang dinilai tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terpidana.

“Secara keseluruhannya sebenarnya kita masih terlalu berat untuk tuntutannya kan mereka korban dari semua kejahatan organisasi pengedaran narkoba,” ujarnya.

Sementara, pelaku utamanya yang disebut dengan panggilan Pak De hingga saat ini masih dicari pihak kepolisian dan tidak diketahui keberadaanya.

“Bahkan dalam dakwaan jaksa juga disebutkan pelaku utamanya masih buron. Klien saya hanya dimanfaatkan oleh orang yang tak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Di sisi lain, Wiradharma mengapresiasi pertimbangan majelis hakim dan keputusan hakim atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Terkait kasus itu, Jayadi dan Sudaryatmo dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati, sementara Ponto Khair Iskandar dituntut 20 tahun dan Muhammad Iqbal dalam kasus sama dituntut seumur hidup.

BACA JUGA  Oknum TNI Tembak Pengendara Motor Di Cibinong

“Saya musyawarah dengan keluarga dulu baru diputuskan akan mengajukan banding agar hukumannya menjadi lebih ringan,” katanya.

Empat terdakwa bandar narkoba itu didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang tarkotika.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pada Sabtu (25/4) yakni Jayadi alias Aji Yahya, Sudaryatmo alias Nano, Ponto Khair Iskandar, dan Muhammad Iqbal di rumah kontrakan Jalan Sukmajaya, Depok.  (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...