Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pengawasan Pilkada Terancam tak Maksimal, Respon dari Pemda Rendah

PilkadaSEMARANG, Jowonews.com – Pengawasan Pilkada serentak 21 kabupaten/kota terancam tidak maksimal. Pasalnya, sampai sekarang dari 21 kabupaten/kota, ternyata baru 6 kabupaten yang sudah menyiapkan dan menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tentang Pilkada.

Sisanya, 15 Kabupaten/kota belum menyediakan dan menandatangani NPHD. Sehingga hal tersebut dikhawatirkan menyebabkan pengawasan pilkada tak akan maksimal.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo, Selasa (2/6). “Dengan belum ditandatanganinya NPHD tentang Pengawasan Pilkada, kami khawatir pengawasan tidak akan maksimal,”tegasnya.

Menurutnya, 6 kabupaten yang sudah menandatangani NPHD tersebut adalah Kabupaten Kendal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Boyolali.

Sedangkan beberapa kabupaten yang lain bahkan belum ada kesepahaman atara jumlah kebutuhan dana pengawasan dengan alokasi yang disediakan oleh masing-masing kabupaten kabupaten/kota. Sehingga perlu kesepahaman terlebih dahulu diantara mereka.

Masing-masing adalah Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kota Surakarta, Kota Magelang dan Kabupaten Sukoharjo.

“Belum sepahamnya anggaran tersebut karena beberapa hal antara lain penyediaan anggaran terkait dengan masa tugas Panwascam dan PPL yang ada di daerah itu yang masih variatif waktunya. Besaran yang berbeda jauh dengan honor jajaran KPU kabupaten yang mereka juga sudah diberi uang kehormatan dari APBN dan beberapa hal lain yang sangat variatif”, tandas Teguh.

Selain itu, ditambahkan Teguh, ada beberapa bupati dan walikota yang kelihatan  kurang memprioritaskan NPHD untuk Panwaslu. Sehingga mereka lebih mementingkan tugas lain diluar kota, “Akibatnya proses penandatanganan NPHD belum dilaksanakan,”katanya.

Persoalan yang dihadapi Panwalu tidak hanya itu saja.  Terkait NPHD, Bawaslu Jateng juga masih menginventarisir beberapa pemerintah daerah yang belum menfasilitasi sarana dan prasarana yang ada. Misalnya sekretariat beserta kelengkapanan mobilitas maupun staf sekretariat yang handal.

BACA JUGA  Wapres Minta Seluruh Pihak Tekan Eskalasi Ricuh Papua

“Kami berharap pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Desk Pilkadanya unuk segera membantu permasalahan ini. Karena Mendagri sendiri telah memberi batas waktu kepada daerah yang melakukan pilkada untuk mencairkan dananya maksimal tanggal 3 Juni 2015 ini”, tambah Teguh.

Terkait dengan batas waktu yang diberikan Mendagri tersebut, Teguh belum yakin bisa terwujud di 21 kabupaten/kota. Mengingat setelah NPHD ditanda tangani, aturan yang ada mengharuskan melakukan register anggaran kepada departemen keuangan melalui Bawaslu Jateng, dan baru dilakukan pembukaan rekening untuk memulai proses pencairan dana hibah.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...