Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pengusaha Karaoke di Kudus Minta Revisi Perda

KUDUS, Jowonews.com – Pengusaha kafe karaoke di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menuntut revisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke karena mereka menganggap perda itu belum sempurna dan bermasalah.

Berdasarkan surat dari Gubernur Jateng Nomor 180/015150 pada tanggal 12 Oktober 2015, disebutkan bahwa Perda Nomor 10/2015 terkait dengan subsansi larangan dan penertiban tidak konsisten satu sama lain.

Dengan adanya surat gubernur tersebut, menurut kuasa hukum pengusaha kafe karaoke Ramdan Alamsyah di Kudus, Rabu, perda tersebut tidak sempurna dan bermasalah.

Konsekuensi atas surat gubernur tersebut, Pemkab Kudus sepatutnya melakukan penyempurnaan perda tersebut sehingga tidak menimbulkan permasalahan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Terlebih bagi pelaku usaha yang terdampak yang secara umum telah dijamin berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menganggap larangan dan penertiban tempat usaha kafe dan karaoke tersebut merupkan tindakan yang tidak mendasar dan bertendensi arogan serta sewenang-wenang.

Selain itu, tindakan penutupan dan penyegelan karaoke oleh Satpol PP Kabupaten Kudus, menurut dia, nyata-nyata bertentangan dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Oleh karena itu, Ramdan meminta Pemkab Kudus melindungi usaha karaoke sebagai sebuah usaha masyarakat dalam membangun dan meningkatkan perekonomian sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

“Kami meminta membuka dan tidak menutup maupun menyegel tempat usaha karaoke hingga perubahan perda tersebut agar sesuai dengan surat Gubernur Jateng,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh segala upaya hukum, baik melakukan “executive review” kepada Gubernur Jateng maupun Kementerian Dalam Negeri, melaporkan dan seterusnya kepada lembaga-lembaga negara lain terkait di tingkat nasional.

Terkait dengan permintaan pengusaha untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan anggota DPRD, dia berharap Dewan mengabulkannya, mengingat para pengusaha karaoke sebelumnya juga memilih mereka sebagai wakil rakyat.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Satpol PP Kudus bersama tim gabungan melakukan penyegelan 18 tempat usaha kafe dan karaoke di Kudus.

Pantauan di beberapa tempat usaha kafe dan karaoke di kota itu, tempat usaha hiburan malam tersebut masih tertutup rapat dan terlihat garis kuning Satpol PP pada pintu. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...