Jowonews

Logo Jowonews Brown

Penulis Buku Jokowi Undercover Dijerat Pasal Menghina Penguasa

JAKARTA, Jowonews.com – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri masih mendalami kasus penyebaran fitnah yang melibatkan penulis buku “Jokowi Undercover”, Bambang Tri Mulyono.

“Penyidik melakukan pendalaman materi di medsos,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (3/1).

Ia menjelaskan kasus itu terkuak dari hasil penelusuran polisi di media sosial sejak Desember 2016.

Menurut hasil penyelidikan sementara, Bambang menjual buku tersebut secara langsung dengan mempromosikannya melalui akun Facebook miliknya dan selebaran.

“Akun Facebook Bambang Tri selama ini dijadikan sebagai media pemasaran,” kata Boy.

Polisi telah menahan tersangka Bambang Tri Mulyono, penulis buku “Jokowi Undercover”, yang menurut dugaan polisi dibuat tanpa dukungan data primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU Pusat,” terangnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan polisi menduga tersangka menebar kebencian menggunakan buku tersebut.

Rikwanto mengatakan tuduhan dalam buku “Jokowi Undercover” hanya berdasarkan sangkaan, persepsi dan perkiraan pribadi penulisnya

“Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat,” katanya.

Tersangka, lanjutnya, telah menebarkan kebencian kepada keturunan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang tidak tahu menahu tentang peristiwa G-30 S/PKI Madiun 1948 dan 1965 menggunakan bukunya.

Tersangka, ia melanjutkan, juga menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers terkait pernyataan Bambang Tri Mulyono di halaman 105 bukunya bahwa Jokowi-Jusuf Kalla adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada rakyat.

“Selain itu, pada halaman 140, ia menyebut Desa Giriroto, Ngemplak, Boyolali, adalah basis PKI terkuat se-Indonesia, padahal tahun 1966, PKI sudah dibubarkan,” katanya.

Rikwanto menambahkan polisi sudah memeriksa dua saksi, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dalam penyelidikan perkara itu. Polisi juga akan meminta keterangan dari ahli teknologi informasi, ahli bahasa, ahli sejarah dan ahli sosiologi.

Dalam penyelidikan perkara itu, polisi juga sudah menyita barang bukti berupa komputer, telepon genggap dan flashdisk milik tersangka; buku “Jokowi Undercover” tulisan tersangka; dokumen data Presiden Jokowi saat pemilihan presiden dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta dan KPUD Surakarta; serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan siber.

Polisi menjerat tersangka Bambang menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menebarkan kebohongan atau kebencian pada kelompok masyarakat tertentu serta Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena dengan sengaja di depan umum menghina penguasa atau badan umum di Indonesia. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...