Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Penunggak Pajak Rp700 Juta Ditahan

PATI, Jowonews.com – Seorang wajib pajak berinisial “EW” yang merupakan warga Kabupaten Pati akhirnya ditahan, setelah yang bersangkutan tidak mau membayar tunggakan pajak selama empat tahunan yang nilainya mencapai Rp700-an juta.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I Dasto Ledyanto di Pati menuturkan, penunggak pajak yang memiliki usaha properti tersebut saat ini disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Pati, karena menunggak pajak sejak tahun 2012.

Penunggak tersebut, kata dia, disandera juru sita pajak negara dari Kantor Pelayanan Pajak Pati bekerja. “Kami sudah mengupayakan penagihan, namun karena yang bersangkutan hingga batas waktu yang diberikan belum juga melunasi, akhirnya dilakukan penyanderaan (gijzeling),” ujarnya didampingi Kepala KPP Pratama Pati Sudarmawan Haris Hartadi, Selasa (29/11).

Kalaupun ada pembayaran, lanjut dia, baru Rp100-an juta dari jumlah tunggakan sebelumnya mencapai Rp800 juta, sehingga masih ada sisa Rp700 juta. Ketika yang bersangkutan melunasi tunggakan pajaknya, kata Dasto, tentu akan dilepaskan karena ‘gijzeling’ merupakan upaya terakhir untuk penagihan aktif.
Eksekusi tersebut, lanjutnya, dilakukan menyusul keluarnya Surat Izin dari Menteri Keuangan.

Ia mengatakan, penyanderaan tersebut merupakan tindakan kedua tahun 2016 di wilayah kerja KPP Pratama Pati. Terkait tawaran amnesti pajak, jelas dia, wajib pajak tersebut tentu ditawarkan. “Jika mengikuti amnesti pajak, maka wajib pajak tersebut wajib memberitahukan harta kekayaannya. Sedangkan pokok pajaknya diperkirakan mencapai Rp2,01 miliar,” ujarnya.

Jumlah tersebut, sudah termasuk tunggakan pajak Rp700 juta tersebut. Selain upaya penagihan aktif terhadap penunggak pajak berinisial “EW” yang merupakan pemilik CV A tersebut, juga dilakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan. (jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...