Jowonews

Penyaluran Subsidi Upah Tahap Kedua Dipercepat

SEMARANG, Jowonews- Penyaluran bantuan subsidi upah tahap kedua bagi pekerja atau buruh akan dipercepat.

“Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya. Mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan (bantuan subsidi upah),” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Semarang, Minggu (30/8) malam.

Hal tersebut disampaikan Menaker usai penandatangan perjanjian kerja bersama penerimaan bantuan pembangunan gedung workshop peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas dan penyerahan bantuan Program Perluasan Kesempatan Kerja di Hotel Horison Nindya Semarang.

Menaker menjelaskan, bahwa pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun pada program Bantuan Subsidi Upah dengan jumlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja, lansir Antara.

Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi upah itu memang masih berstatus sebagai karyawan. Akan tetapi, penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sebagai dampak pandemi COVD-19.

“Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima, data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menaker menambahkan bahwa pekerja penerima bantuan subsidi upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.

“Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima,” katanya.

Pencairan bantuan subsidi upah dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Pada program bantuan subsidi upah, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Atau total Rp2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.

BACA JUGA  Subsidi Gaji Tahap Kedua Sudah Mulai Disalurkan

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait