Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Penyelidikan Dugaan Korupsi Kokrosono Mandeg

pelaku-korupsiSEMARANG, Jowonews.com – Penyidikan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan ruas Jalan Kokrosono, Semarang Utara, senilai sekira Rp 2,3 miliar hingga saat ini belum ada perkembangan. Padahal penanganan kasus ini sudah dilakukan penyidik Cabang Kejari (Cabjari) Semarang sejak Maret 2013 silam.

“Penanganan perkara korupsi proyek Jalan Kokrosono kami harap tidak lamban,” Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, Rabu (31/12).

Ada dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Cabjari dalam perkara ini. Yakni tersangka berinisial J. Wanita yang menjabat sebagai Direktur CV Bintang Sembilan (BS), perusahaan rekanan penyedia jasa dalam proyek, ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juni 2014.

Kemudian dalam pengembangan penyidikan seorang pria pejabat Dinas Bina Marga Kota Semarang berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka.

“Jangan sampai penyidik menunda-nunda penyidikan. Apalagi menghentikannya,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Cabjari Semarang, Riadi Bayu Kristianto, menuturkan penanganan perkara ini sudah memeriksa semua saksi. Meski begitu, Riadi masih belum tahu kapan pemeriksaan tersangka dilakukan.

“Belum tahu (pemeriksaan tersangka, red). Detailnya ke penyidik, apa perlu tambahan pemeriksaan atau tidak,” kata Riadi.

Ia menyangkal jika penyidik menemui hambatan dalam menangani perkara ini. Namun, Riadi belum bisa memberi kepastian soal penahanan tersangka.

“Tidak ada kendala. Penangan korupsi, harus menghitung dan libatkan intansi luar. Htung-hitungnya juga tidak gampang. Untuk penahanan itu kewenangan penyidik,” terangnya.

Riadi menegaskan pihaknya optimis jika tak lama lagi perkara ini dilimpahkan ke penuntutan. Saat ini penyidik masih memroses perkara ini. “Sekaran masih jalan proses penyidikannya,” ucapnya.

Ditanya soal jumlah kerugian negara, pihaknya belum mendapat jumlah resmi. Dimana auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah sedang melakukan penghitungan. “Masih dihitung,” tukasnya.

Penyelidikan kasus proyek Jalan Kokrosono dimulai Maret 2013 lalu setelah penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pekerjaan proyek itu.

Dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 2,96 miliar dengan pekerjaan terdiri atas pengaspalan, pelebaran jalan, perbaikan drainase dan trotoar di Jalan Kokrosono mulai masuk dari arah Jalan Siliwangi sampai sekitar 800 meter diduga sarat korupsi. Diduga, J menerima kelebihan bayar dari proyek yang telah dikerjaan. Proyek tahun 2013 ini diinkasi terdapat penyimpangan kekurangan volume pekerjaan, ada kemahalan harga terhadap jenis-jenis pekerjaan tertentu.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...