Jowonews

Logo Jowonews Brown

Penyidikan Mantan Sekjen Nasdem Hampir Rampung

JAKARTA, Jowonews.com– Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella hampir rampung.

“Pemberkasan kasus PRC (Patrice Rio Capella) tingkat penyidikan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan selesai. Kemungkinan bulan depan tahap dua atau P21,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Rio Capella sendiri baru ditahan KPK pada Jumat (23/10) lalu dan baru menjalani satu kali pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia pun mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang perdana akan dilangsungkan pada Jumat (30/10) dipimpin hakim tunggal I Ketut Tirta.

Sebelumnya pengacara Capella, Maqdir Ismail menyatakan bahwa kliennya juga ditawarkan untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut alias pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kasus korupsi, namun KPK membantah hal itu.

KPK tidak menawarkan kepada Rio Capella untuk menjadi “justice collaborator”. Penyidik hanya menyampaikan hak-hak Rio seperti pemeriksaan sebagai tersangka didampingi pengacara dan lain-lain sehingga tidak khusus menawarkan sebagai “justice collaborator”.

Rio Capella menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung dan sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Jakarta Timur cabang gedung KPK selama 20 hari pertama sejak Jumat (23/10).

Dalam kasus ini, Rio diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

BACA JUGA  Basarnas Kekurangan Personil

Menurut Gatot seusai menjalani sidang pada Kamis (22/10), Rio menyanggupi untuk menyampaikan permasalahan Gatot tersebut kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem.

Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.

Patrice Rio Capella dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (JN01/JN03/Ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...