Jowonews

Logo Jowonews Brown

Penyidikan Tersangka Kasus Mobil Listrik Dihentikan

JAKARTA, Jowonews.com – Kejaksaan Agung menyatakan telah menghentikan penyidikan terhadap Agus Suherman, tersangka pengadaan 16 mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali.

“Dari hasil evaluasi, posisi Agus Suherman dihentikan penyidikannya. Pertimbangannya dalam Pasal 109 KUHAP,” kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Yulianto di Jakarta, Senin (6/3).

Yulianto menyebutkan penghentian penyidikan terhadap Agus Suherman itu karena tidak cukup alat bukti.

Penetapan Agus Suherman –saat itu menjabat Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia– sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil listrik itu pada Juni 2015 bersama Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Belakangan hanya perkara Dasep Ahmadi yang berlanjut dan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2016, hukumannya diperberat dari tiga tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusan kasasi Dasep disebut secara bersama-sama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan hingga akhirnya Kejagung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pada Februari 2017.

Kasus tersebut bermula ketika Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Menteri BUMN menugaskan tiga BUMN, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Perusahaan Gas Negara (PGN,) dan Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik untuk KTT APEC tahun 2013 di Bali.

Namun, mobil listrik itu tidak bisa digunakan hingga konferensi tingkat tinggi itu berakhir. Mobil listrik itu lantas dihibahkan kepada UI, ITB, UGM, Unibraw, dan Universitas Riau. Akibatnya ketiga BUMN itu mengalami kerugian.(jn22/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...