Jowonews

Logo Jowonews Brown

Penyuap Anggota Dewan Kebumen Mulai Diadili

SEMARANG, Jowonews.com – Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo, penyuap anggota DPRD Kabupaten Kebumen atas proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga setempat mulai diadili di Pengadilan Tipikor Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Dodik Sukmono dalam sidang di Semarang, Selasa, mendakwa Hartoyo atas dugaan suap dalam pengadaan di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tersebut.

“Terdakwa menjanjikan sejumlah uang berupa fee yang berasal dari anggaran pengadaan barang tersebut,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siyoto tersebut.

Adapun proyek yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tersebut meliputi pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi senilai Rp4,8 miliar.

Terdakwa menyanggupi untuk memberi fee sebesar 10 persen dari alokasi anggaran sebesar itu atau sekitar Rp750 juta.

Suap yang diberikan ke oknum DPRD Kebumen tersebut ditujukan agar terdakwa mendapat proyek yang masih dibahas dalam perubahan APBD tersebut.

Uang suap sekitar Rp70 juta telah diserahkan kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto.

Yudhi sendiri langsung ditangkap KPK setelah menerima uang suap tersebut pada 2016 lalu.

Terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perkara ini sendiri juga menjerat Yudhi dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo sebagai tersangka.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Hartoyo menyatakan tidak akan menyampaikan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...