Jowonews

Logo Jowonews Brown

Perda Tatib DPRD Jateng Dinilai Terlalu Longgar

Ketua AJI Semarang, Rofiudin (berkaos putih), bersama pemateri lain dalam acara FGD yang di prakarsai Kelompok Diskusi Wartawan Jateng (KDW) dan Forum Wartawan Propinsi Jawa Tengah (FWPJT), Rabu (15/10).
Ketua AJI Semarang, Rofiudin (berkaos putih), bersama pemateri lain dalam acara FGD yang di prakarsai Kelompok Diskusi Wartawan Jateng (KDW) dan Forum Wartawan Propinsi Jawa Tengah (FWPJT), Rabu (15/10).

Semarang, Jowonews.com – Peraturan Daerah Tata Tertib (Tatib) DPRD Jateng yang baru disyahkan hari ini dinilai terlalu longgar. Sebab, sanksi bagi anggota dewan yang tidak menghadiri rapat paripurna baru bisa dijatuhkan ketika tidak hadir selama enam kali berturut-turut.

 “Aturannya masih sama dengan periode lalu, bila tidak hadir dalam rapat paripurna selama enam kali berturut-turut baru mendapatkan sanksi,” Ketua panitia khusus (pansus) Tatib  DPRD Jateng, Sriyanto Saputro di Semarang, Selasa (21/10).

Menurut Sriyanto, disyahkannya aturan itu karena berdasarkan kesepakatan semua anggota pansus. “Ini memang menjadi perdebatan dalam pembahasan tatib, ada pihak yang minta diperketat, ada pula yang mengendaki dengan menyamakan pada periode sebelumbnya. Finalisasinya sepakat seperti yang dulu,” ujar politikus Partai Gerindra Jateng ini.

Sriyanto berharap, dengan longgarnya peraturan itu, masing-masing fraksi diminta mengoptimalkan anggotanya. “Semoga anggota dewan tidak ada bermasalah dengan Badan Kehormatan (BK), oleh karena itu masing-masing fraksi harus  mengoptimalkan anggotanya,” imbuhnya.

Menurut dia, kalau memang pada periode lalu banyak anggota dewan yang sering tidak hadir saat paripurna di akhir masa bakti, hal itu harus menjadi instopeksi bagi anggota dewan yang sekarang. Sebab, rapat paripurna itu memang salah satu kegiatan kedewanan. “Kalau menurut saya pribadi, seharusnya aturan itu diberketat, jangan sampai enam kali berturut-turut baru mendapatkan sanski, tapi cukup empat kali berturut-turut,” imbuhnya.

Ditambahkan Sriyanto, setelah Tatib DPRD Jateng disyahkan, agenda berikutnya adalah pembagian alat kelengkapan dewan, seperti komisi, badan anggaran, badan kehormatan, badan legislasi, dan lainnya. “Alat kelengkapan akan dibahas pada minggu ini,” tururnya.

Anggota DPRD Jateng dari fraksi PAN, Wahyudin Noor Aly menambahkan, aturan absensi dalam rapat paripurna itu memang mengacu pada undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). “Sehingga tatib yang kami susun mengacu pada aturan diatasnya, yakni undang-undang MD3,” ujar dia.

BACA JUGA  Konflik AKD DPRD Jateng Belum Kelar, PMII Geruduk Gedung Berlian

Menurut mantan angggota BK DPRD Jateng periode 2009-2014 ini, longgarnya aturan itu memang bisa dijadikan permainan bagi anggota dewan yang suka bolos saat rapat pariprna. Menurutnya, BK tidak bisa mengeksekusi bagi dewan yang tidak  menghadiri rapat paripurna selama enam kali berturut-turut,” kata dia.

Menurut Wahyudin, dengan longgarnya aturan itu, BK akan menjadi sasaran tembak bagi masyarakat, karena dianggap tidak punya kekuatan untuk memberi hukuman bagi dewan yang suka membolos tersebut. “Padahal BK itu bisa menghukum dasarnya adalah aturan. Aturan itu bisa diperketat kalau bisa mendesak kepada DPR RI agar mengamandemen UU MD3 tersebut,” ujar politikus PAN Jateng ini.

Sementara itu, Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (KPK2KKN) Jateng, Eko Haryanto menilai, aturan yang dibuat itu sengaja agar menguntungkan para dewan. “Karena aturan itu dibuat sendiri, sehingga aturan itu dibuat agar tidak mengekang mereka,” katanya.

Menurut Eko, kalau aturan tersebut sangat longgar, BK diperkirakan juga tidak akan punya taring lagi menghadapi persoalan integritas dewan. “Dalam hal ini, lagi-lagi yang dirugikan adalah rakyat,” imbuhnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...