Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Perseteruan Dua Guru Besar, Prof Suteki Bantah Gugatannya Prematur

SEMARANG, Jowonews.com – Tim kuasa hukum guru besar Universitas Diponegoro (Undip), Prof Suteki menyanggah anggapan Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama yang meyatakan gugatan yang mereka ajukan besifat prematur atau terlalu dini pada sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri Semarang, Rabu (2/10/2019).

“Kami tetap berpegang teguh pada gugatan yang disampaikan, hari ini kami menolak dan menyanggah beberapa jawaban dari tergugat,” ujar tim kuasa hukum Prof Suteki, Brojol Heri dan Muhammad Dasuki.

Menurutnya, gugatan yang diklaim oleh tergugat sebagai gugatan prematur adalah hal yang keliru.

“Tergugat menganggap gugatan yang kita ajukan bersifat prematur, karena mereka menganggap bahwa harusnya kita mengajukan keberatan. Tetapi rupanya tergugat tidak memahami tentang keberatan dan banding dalam undang undang ASN,” jelasnya.

Sebab yang mereka gugat, katanya, ialah keputusan rektor sebagai pemimpin institusi bukan sebagai pejabat kepegawaian, yang mana pihaknya tidak perlu mengajukan keberatan..

“Jadi kalau ini keputusan tentang tata usaha negara dan tidak ada kaitannya dengan ASN maka kami tidak perlu mengajukan keberatan ataupun banding karena aturannya juga berbeda, jika kita melihat dasar hukum yang mereka pakai adalah PP Nomor 53 tahun 2010,” paparnya.

Namun, ia menyebutkan pihaknya tetap mengajukan keberatan pada tanggal 29 Mei 2019, dan telah diterima oleh administratur rektorat Undip, setelah mendapatkan keputusan dari tata usaha negara.

“Mereka mengatakan kalo keberatan yang diajukan tidak tepat sasaran. Padahal jika mengacau pada Pasal 75 UU nomor 30 tahun 2014 tentang Adminstrasi Negara, yang menyatakan keberatan dapat diajukan lewat pembuat keputusan atau atasan pembuat keputusan,” tambahnya.

Namun, katanya, hingga 14 hari sejak dikirimkan tidak ada tanggapan sama sekali dari Rektor Undip.

BACA JUGA  Profesi Akuntan Disebut Tak Tergantikan oleh Mesin

Diketahui, pencopotan Suteki sendiri diduga dilakukan karena perannya menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2017 lalu. Gugatan itu telah diterima kepaniteraan PTUN Semarang, dengan nomor register perkara: 61/G/2019/PTUNSMG sejak 20 Agustus 2019. (jwn5)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...