Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Perumahan Didesak Sediakan Lahan Makam

DPRD Salatiga
DPRD Salatiga
DPRD Salatiga

SALATIGA, Jowonews.com – Pemkot Salatiga didesak segera memperbaharui regulasi tentang pemakaman. Pasalnya, langkah itu agar gesekan antara warga dengan penduduk baru di sebuah perumahan bisa diminimalisasi.

Diantaranya dengan membuat perda yang sesuai dengan Permendagri No 9 tahun 2009 yang isinya antara lain perumahan harus menyediakan lahan pemakaman seluas miinimal dua persen dari total lahan.

Hal itu diungkapkan Khamim (45), warga Payaman, Tingkir Tengah yang menyuarakan setelah adanya tarik ulur tentang penggunaan makam Gondang oleh warga perumahan yang letaknya berdekatan. “Makam Gondang sangat kecil dan kami warga Payaman menolak jika ada warga dari luar wilayah dimakamkan disini,” terang Khamim kepada wartawan, kemarin siang.

Ia menandaskan, penolakan itu tidak ada hubungannya dengan masalah kemanusiaan. Permasalahan yang ada adalah antara warga perumahan dengan pengembang. Seharusnya, Pemkot sudah mensyaratkan kepada pengembang untuk membangun lahan perumahan sebagai salah satu syarat ijin pembangunannya.

Terpisah, Ketua komisi A DPRD Kota Salatiga Dance Palit mendukung percepatan regulasi ini. Menurutnya jika menunggu Perda mesti membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Jangan menunggu perda karena masih lama. Perlu ada treatmen khusus untuk mengatasi permasalahan ini,” jelasnya.

Salah satu usul yang dilontarkan adalah pendataan dan pelepasan tanah bengkok untuk makam warga.

Sementar itu, Wakil Wali Kota Muh Haris menandaskan bahwa Pemkot tetap berusaha secara bertahap menambah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Salatiga agar mencukupi. Haris menyadari jika soal pemakaman akan menjadi permasalahan seiring dengan maraknya perumahan baru yang tumbuh di Salatiga.

“Disisi lain kami menghimbau masyarakat untuk bisa arif menerima warga baru di Salatiga. Sedangkan untuk pengembang bisa berkomunikasi dengan wilayah setempat,” jelas Haris.

BACA JUGA  Pemkot Didesak Bentuk BUMD Pengelola Pasar Tradisional

Pemetaan perlu dilakukan yakni dengan mengkalkulasi jumlah KK baru dengan perumahan sehingga tidak memunculkan konflik antar mereka terkait pemakaman. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...