Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Perumahan Tak Berizin Berada Di Sepadan Sungai

komplek-perumahan-kemuningUNGARAN, Jowonews.com– Sejumlah proyek pembangunan sejumlah perumahan di Kabupaten Semarang ditengarai banyak yang tidak memiliki perijinan.

Bahkan ada satu perumahan yang konon kabarnya milik mantan anggota DPR RI sudah mulai dibangun walaupun belum mengantongi perizinan. Perumahan yang bakal menggunakan lahan seluas hampir 2 hektar tersebut juga menempati lahan di pinggiran sungai Garang. 

Pantauan di lokasi proyek pembangunan perumahan Mountain View di Jl Nusa Indah, Ungaran, saat ini sejumlah pekerja masih melakukan pekerjaan membangun rumah-rumah kelas menengah. Ada dua rumah contoh yang sudah jadi dan lokasinya hanya berjarak sekitar 10 meter dari bibir sungai garang.

Sementara itu rumah-rumah lainnya masih dalam proses pembangunan oleh sejumlah pekerja. Rencananya ada beberapa rumah yang akan menggunakan lahan dipinggir sungai garang. 

“Ini perumahan milik Pak Alvin Lie PAN dan kebetulan saya dipercaya sebagai pelaksana proyek perumahan. Total lahan yang akan digunakan untuk perumahan hampir dua hektar. Kalau total jumlah rumah yang akan dibangun sebanyak 111 unit. Saat ini baru dua yang sudah jadi yakni rumah contoh dan lainnya masih tahap pembangunan,” tutur Pelaksana Lapangan Proyek Perumahan Mountain View, Dirham Sugiarto.

Dirham mengakui dua rumah contoh yang sudah jadi itu lokasinya memang dekat dengan bibir sungai Garang. Namun dua rumah tersebut sudah ada sejak dulu. Pihaknya hanya meneruskan pembangunan rumah-rumah lainnya.

Dirham mengakui bahwa perijinan pembangunan perumahan masih dalam proses. “Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Risun (Kasatpol PP) sebelum pekerjaan pembangunan ini,” tutur Dirham.

Sementara itu Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijin Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro mengatakan, bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan perijinan untuk perumahan tersebut.

Soekendro dan timnya juga sudah melakukan pengecekan di lokasi pembangunan perumahan tersebut. Dari pantauan di lapangan menurut Soekendro lokasinya mepet dengan sungai. Namun pihaknya masih akan mengkaji dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang untuk mengetahui berapa batas sepedan sungai tersebut.

BACA JUGA  Selisi Uang Hasil Rampokan Ditelusuri Penyidik TNI

“Ada aturan yang tidak boleh dilanggar yakni peraturan tentang sepadan sungai. Namun harus kita kaji lagi dengan DPU, itu sungai Garang atau anak sungai Garang. Setelah itu baru diketahui berapa batas sepadannya, sebab sepadannya bisa berbeda-beda antara sungai dan anak sungai. Yang jelas kami belum mengeluarkan ijin untuk perumahan tersebut,” kata Soekendro, Kamis (15/10). 

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, Nafis Munandar mengatakan, harus ada singkronisasi data jumlah perumahan, sebab selama ini data Satpol PP, BPMPPTSP dan juga data di DPPKAD berbeda. Sebab ditengarai banyak perumahan yang tidak berijin di Kabupaten Semarang. 

“Harus dilakukan pendataan lagi jumlah perumahan, setelah diketahui jumlahnya segera dilakukan penindakan bagi yang tidak memiliki perizinan. Apalagi ada yang melanggar aturan sepeda di sepadan sungai itu harus dihentikan.

Jika secara teknis tidak bisa yang ijinnya jangan sampai dikeluarkan,” kata anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, Nafis Munandar.(JN01)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...