Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Perusahaan Diberikan Batas Waktu Ajukan Keberatan UMK 2016

BOYOLALI, Jowonews.com – Pengelola perusahaan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, diberi batas waktu hingga pekan depan untuk mengajukan keberatan pembayaran Upah Minimum Kabupaten 2016, kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Pemkab Boyolali Purwanto.

“Kami memberikan batas waktu hingga Senin (21/12), jika tidak ada yang mengajukan keberatan berarti mereka setuju membayar UMK 2016 sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp1.403.500 per bulan,” katanya di Boyolali, Senin.

Hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan laporan dari perusahaan di daerah setempat yang keberatan membayar UMK 2016 kepada para karyawannya.

Bahkan, ujarnya, saat pihaknya melakukan sosialisasi UMK 2016 kepada perusahaan dan karyawan di Boyolali, tidak ada dari mereka yang mengajukan keberatan.

Jika ada perusahan yang keberatan untuk membayar UMK, katanya, antara perusahaan dengan pekerja harus mencapai persetujuan terlebih dahulu.

Selain itu, katanya, manajemen harus melaporkan neraca keuangan perusahaan selama dua tahun berturut-turut terlebih dahulu dan dilakukan audit aset oleh akuntan publik.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Dinsosnakertran Boyolali Joko Santoso, dengan adanya keputusan UMK 2016 Kabupaten Boyolali oleh Gubernur Jateng tersebut, maka perusahaan wajib membayarkan upah karyawannya.

“Karyawan yang akan menerima upah sesuai UMK, mereka yang memiliki masa kerja nol hingga satu tahun,” katanya.

Dia menjelaskan bagi karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari dua tahun, maka perusahaan harus menyusun struktur dan skala upah. Penerapan UMK itu, akan dilaksanakan mulai Januari mendatang.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan monitoring pembayaran UMK mulai tahun depan.

Bagi usaha nonformal seperti buruh di perkebunan dan pertanian, katanya, besaran upah dihitung berdasarkann UMK 2016 dibagi hari kerja.

BACA JUGA  Sebanyak 22 Desa di Boyolali Meraih Predikat Desa Mandiri dari Kemendes PDTT

“Perusahaan, ke depan baik formal maupun nonformal untuk tetap mengacu UMK yang telah ditetapkan,” katanya.

Dia mengatakan UMK 2016 Kabupaten Boyolali sudah memenuhi sekitar 100,17 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau mengalami kenaikkan sekitar 16 persen dibandingka dengan pada 2015.

Kendati demikian, pihaknya berharap UMK Rp1.403.500 per bulan tersebut dapat memuaskan semua pihak, antara pengusaha dan kaum pekerja.

“Sekaligus tidak ada yang dirugikan kedua belah pihak. Pekerja semakin sejahtera, sedangkan pengusaha tidak dirugikan dan tidak keberatan,” katanya.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...