Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Petani Gelar Ruwatan di PN Kendal

Petani Gelar Ruwatan di PN Kendal
Petani Gelar Ruwatan di PN Kendal

Kendal, Jowonews.com – Puluhan petani yang menamakan diri Kawulo Alit Mandiri dari Dukuh Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukurejo, bersama dengan Jaringan Masyarakat Kendal (JAMAK) tadi siang menggelar aksi treatikal ruwatan di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendal.

Ruwatan itu untuk mengusir setan berwajah kapitalisme, militerisme, dan feodalisme dalam kasus sengketa tanah dengan pengugat PT Sukarli Nawa Putra.

Selain itu, aksi ini untuk mengawal sidang lanjutan perdata antara pengugat PT Sukarli Nawa Putra versus tergugat 10 orang petani yang dikuasakan kepada kuasa hukum YLBHI Semarang. Agenda sidang tadi siang mendengarkan keterangan saksi-saksi dari penggugat yang saat bersamaan digelar PN Kendal.

Para saksi yang dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Hakim Novi Indah Susanti itu ‎​adalah Sekretaris Desa (carik) Sapii dan Kaur Pemerintahan Idi Muhammad.

Sebelum melakukan aksi treatrikal di halaman PN Kendal, puluhan petani bersama JAMAK dengan memakai tudung caping tani dan membawa sesaji dan berbagai hasil bumi dari lahan sengketa dan sesaji melakukan aksi dengan longmach, menyusuri Jalan Soekarno-Hatta mulai dari Pasar Kendal hingga PN Kendal.

Sesampainya di depan halaman PN Kendal, mereka membentuk setengah melingkar dengan dipimpin seorang dukun menggelar ritual ruwatan untuk menolak tudingan penyerobotan lahan yang diarahkan kepada warga. Aksi para petani mendapatkan pengawalan ketat dari Polres Kendal.

Sebagaimana diketahui sengketa bermula saat PT Sukarli Nawa Putra merampas lahan milik petani pada 1970. Saat itu sedikitnya ada 74 kepala keluarga yang menggarap lahan itu. Semua surat letter D milik petani diminta oleh kepala desa. Hingga akhirnya muncul sengketa dan konflik hingga petani tidak lagi menggarap lahan.

Humas aksi Trisminah menegaskan aksi di depan PN Kendal ini merupakan dukungan kepada 10 warga yang dilaporkan perusahaan perkebunan telah melakukan penyerobotan lahan. Karena selama ini tanah leluhur itu tidak pernah di Jual kepada pihak siapapun.

“Tanah di Dukuh Dayunan, Desa Pesaren merupakan tanah leluhur warisan kami. Dan terhadap tanah itu sama sekali belum pernah dilakukan transaksi jual beli kepada pihak lain, apalagi pada PT Sukarli Nawa Putra,” ujar Trisminah. (JN09)

BACA JUGA  Bupati Pati Himbau Petani Tanam Palawija

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...