Jowonews

Logo Jowonews Brown

Petinggi Terancam Terima Gaji Minim, Bengkok Masuk ke APBDes

Kepala Desa. (Foto : JN01)
Kepala Desa. (Foto : JN01)
Kepala Desa. (Foto : JN01)

JEPARA, Jowonews.com- Sejak diberlakukannya Undang-undang Desa, gaji Kepala Desa atau Petinggi terancam terpangkas. Pasalnya, sebelum adanya UU Desa, Petinggi dapat menikmati gaji dari hasil tanah Bengkok. Sedangkan diberlakukannya UU Desa, tanah Bengkok dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

 Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jepara, Arwin Nur Isdiyanto menjelaskan, sesuai aturan yang sementara ini ada, baik dari UU Desa nomor 6 tahun 2014 dan PP nomor 43 tahun 2014, bengkok masuk dalam pendapatan asli desa yang harus masuk di APBDes. Sehingga, petinggi tidak dapat menikmati sendiri tanah bengkok desa tersebut.

“Sedangkan dalam aturan hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 30 persen dari dana keseluruhan APBDes yang dapat digunakan untuk operasional dan gaji,” ujar Arwin, Jumat (20/02).

 Menurutnya, jika dihitung-hitung setiap desa di Jepara akan mengelola dana mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 900 juta. Dana tersebut sudah termasuk dana dari pusat sebanyak Rp 100 juta-an. Dengan kisaran dana yang dimiliki tersebut, diperkirakan gaji baik petinggi maupun perangkat desa menjadi minim dibanding sebelumnya.

“Jika mengacu pada aturan tersebut memang pendapatan petinggi akan drop dibanding sebelumnya. Apalagi wacana dana untuk desa dari pusat sebanyak Rp 1 miliar sampai saat ini belum terealisasi. Kabupaten Jepara hanya menerima Rp 25 Miliar untuk sekian banyak desa di Jepara,” ungkapnya.

 Arwin mengaku kebingungan dengan aturan yang baru tersebut. Apalagi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tetang implementasi UU Desa masih belum lengkap, termasuk soal nasib tanah bengkok. “Karena belum ada Permennya yang menjelaskan tentang tanah bengkok, kami gunakan UU dan PP langusng. Disana memang menyebutkan tanah bengkok masuk dalam APBDes,” terangnya.

BACA JUGA  Penerimaan Dana Desa Naik 124 Persen

 Dia menambahkan, untuk memperjelas masalah tersebut, apalagi sempat ada respon dari para petinggi Desa di Jepara beberapa wkatu lalu. pihaknya berencana melakukan audiensi ke kementerian dalam negeri pekan depan. “Kami akan ke Jakarta Senin pekan depan, dan ngajak perwakilan petinggi untuk memperjelas aturan tentang tanah bengkok itu,” imbuhnya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...