Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pilkada di Tujuh Daerah di Indonesia Ditunda Hingga 2017

Jakarta, Jowonews.com –  Komisi Pemilihan Umum Pusat mengumumkan hasil pendaftaran pasangan calon pilkada bahwa ada tujuh daerah dengan pasangan calon kurang dari dua atau calon tunggal.

Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8) menyebutkan tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timpilkadaur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Satu daerah yaitu Kota Surabaya memang tadi ada yang mendaftar, tapi dari informasi yang kami peroleh terakhir, pendaftarnya menyatakan mengundurkan diri,” katanya.

Begitu juga di beberapa daerah yang lain ada yang mendaftar tapi tidak membawa berkas, seperti di Kota Samarinda. Kemudian ada pasangan calon yang datang ke KPU daerah tapi tidak memenuhi berkas, seperti di Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami telah memberi arahan bagi tujuh daerah yang pendaftar pasangan calonnya kurang dari dua untuk mengambil langkah-langkah penundaan pilkada dengan merujuk peraturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015,” ucap Husni.

Sementara, Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay menyatakan bahwa proses verifikasi yang gagal di Pacitan ini membuat daerah yang mesti ikut Pilkada berikutnya menjadi enam daerah.

“Untuk Pacitan itu yang diverifikasi terakhir itu cuma hanya satu calon yang lolos. Calon lainnya, wakil calon bupatinya tak datang. Jadinya ya kalau ngacu PKPU Nomor 12, ya ditunda ke pilkada berikutnya. Jadi, ada enam daerah,” kata Hadar.

Sebelum Pacitan, ada enam daerah yang hanya punya satu pasangan calon sehingga ditunda ke Pilkada 2017. Lima daerah itu adalah Kota Surabaya (Jawa Timur), Kota Mataram (Provinsi NTB), Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), dan Kabupaten Blitar (Jawa Timur).

Di Surabaya, KPU Kota Surabaya menyatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya 2015 resmi ditunda hingga 2017 karena hanya diikuti satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yakni Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana.

BACA JUGA  Kampanye Pemilu Sehat, Warga Pekalongan Minta Uang

“KPU menunggu hingga pukul 23.59 WIB, namun pasangan bakal cawali dan cawawali Surabaya Dhimam Abror dan Haries Purwoko tidak hadir ke KPU untuk melengkapi berkas persyaratannya,” kata Ketua KPU Surabaya Robian Arifin saat menggelar jumpa pers pada Selasa dini hari.

Dengan demikian, pendaftaran pasangan calon berlangsung di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten telah dilaksanakan serentak oleh KPU daerah pada 26-28 Juli 2015.  Dalam pendaftaran tersebut, terdapat 13 daerah di mana pasangan calon yang diterima pendaftarannya kurang dari dua sehingga dilaksanakan perpanjangan pendaftaran dari 1-3 Agustus 2015.

Dari 13 daerah yang membuka pendaftaran kembali tersebut, terdapat enam daerah yang menerima tambahan yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Asahan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Minahasa Selatan.

KPU mencatat terdapat 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati.  Lembaga penyelenggara pemilu tersebut juga mencatat bahwa dari 1.676 orang calon yang diterima pendaftarannya, terdapat 1.555 berjenis kelamin laki-laki dan 121 berjenis kelamin perempuan. (JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...