Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pilkada Pati Terancam Lawan Kotak Kosong, KPU Konsultasi Pusat

PATI, Jowonews.com – KPU Kabupaten Pati, Jawa Tengah, konsultasi ke KPU Pusat mengantisipasi kemungkinan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya diikuti pasangan calon tunggal, menyusul delapan dari sembilan partai politik hanya mengusung satu pasangan calon.

“Kami masih menunggu hasil konsultasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan Pilkada Pati yang berpeluang hanya diikuti pasangan calon tunggal,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Much Nasich di Pati, Kamis.

Konsultasi tersebut, kata dia, terkait pelaksanaannya, apakah langsung jalan setelah dipastikan tidak ada lagi pasangan calon lain yang akan mendaftar atau ada perpanjangan waktu pendaftarannya.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU, kata dia, memang sudah dijelaskan soal pasangan calon dalam pemilihan hanya satu pasangan calon dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.

Selain itu, kata dia, KPU juga mengeluarkan Peraturan KPU nomor 14/2015 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikot Dan Wakil Walikot Dengan Satu Pasangan Calon.

Di dalam PKPU tersebut, kata dia, jelaskan pula bahwa ketika hanya ada satu pasangan calon dilakukan sosialisasi pemilihan selama tiga hari dan memperpanjang pendaftaran paling lama tiga hari.

Apabila sampai dengan masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, kata dia, KPU kabupaten bisa menerbitkan keputus dan tentang penetapan pemilihan dengan satu pasangan calon.

“Untuk kepastiannya, kami menunggu hasil konsultasi dengan KPU RI,” ujarnya.

Terlebih lagi, kata dia, batas akhir pendaftaran pasangan calon paling lambat Jumat (23/9) pukul 24.00 WIB.

Meskipun nantinya dimungkinkan hanya ada satu pasangan calon, kata dia, untuk ditetapkan sebagai pemenang harus mendapatkan dukungan minimal 50 persen ditambah satu suara dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya secara sah.

BACA JUGA  6 Pasang Balon PDIP di Jateng Berpotensi Melawan Kotak Kosong

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pemilu Pasangan Haryanto-Saiful Arifin, Ali Badrudin mengaku, optimistis bisa memenangkan pasangan yang diusung partainya bersama tujuh parpol lainnya.

“Kami yakin, masyarakat Pati bisa cerdas memilih antara kolom surat suara yang ada fotonya dengan yang kosong tentu akan dipilih yang ada gambar fotonya,” ujar Ali Badrudin yang juga Ketua DPC PDIP Pati.

Dengan pasangan calon tunggal, kata dia, beban kerja tim pemenangan jauh lebih ringan, dibandingkan ketika ada lawannya.

Meskipun demikian, lanjut dia, tim pemenangan tetap harus memiliki strategi untuk meyakinkan masyarakat terhadap pasangan calon yang diusung.

Dalam pemilihan nantinya, dia optimistis, pasangan Haryanto-Saiful bisa mendulang dukungan hingga 60-an persen suara.

Pasangan petahana Haryanto yang saat ini menjabat Bupati Pati dengan Saiful Arifin yang merupakan sosok pengusaha diusung oleh delapan partai politik gabungan dengan total kursi sebanyak 46 kursi dari 50 kursi yang ada di DPRD Pati.

Kedelapan parpol tersebut, yakni Partai Gerindra, PDIP, PKB, PPP, PKS, Hanura, Golkar, dan Demokrat.

Sementara Partai Nasdem yang memiliki empat kursi di DPRD Pati, tidak tercatat sebagai partai pengusung di KPU Kabupaten Pati.

Meskipun demikian, saat pendaftaran pasangan calon Haryanto-Arifin, tampak hadir salah satu pengurus dari Partai Nasdem. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...