Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pilkada Rawan Manipulasi di PPK dan PPS

pilkadaSEMARANG, Jowonews.com – Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) rentan terhadap praktik manipulasi data dan suap. Hal ini berdasar temuan penggelembungan suara yang marak terjadi dalam pemilu.

“Apalagi masa kerja PPK dan PPS yang cuma satu bulan, membuat mereka rentan menerima suap. Sebab dari tempat pemungutan suara (TPS) awal rekap dilakukan, dan proses penentuan pemenang terjadi,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Abhan Misbah, Kamis (30/7).

Persoalan PPK dan PPS selama ini selalu mengemuka dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada). Netralitas penyelenggara pemilu perlu benar-benar diawasi. “Untuk pengawasan di tingkat kabupaten/kota mudah diawasi dan integritasnya mudah terpantau. Tapi untuk memonitor penyelenggara di tingkat kecamatan sulit karena jumlahnya yang banyak,” ujarnya.

Sistem perekrutan anggota PPS atau PPK dibuat semacam industri. Dimana setiap datang pemilu, yang menjadi petugas PPS hingga PPK adalah orang yang sama, sehingga rentan dimainkan. 

Selain itu, persoalan lain yang cenderung jadi perselisihan hasil pilkada adalah politik uang, banyaknya pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT), penggelembungan hasil suara, mobilisasi aparatur negara, dan penggunaan fasilitas pemerintah. “Penggunaan fasilitas pemerintah biasanya berpotensi besar terjadi jika ada calon petahana yang maju. Sering sekali muncul gugatan dengan alasan ini,” tuturnya.

Namun pada Pilkada 2015, lanjutnya, ada yang membedakan dengan pemilu sebelumnya yakni adanya pengawas di tiap TPS. Tujuannya agar rekapitulasi suara di tingkat TPS aman. “Seharusnya ada saksi dari pasangan calon yang menunggu dan mengawasi dari awal sampai penghitungan suara selesai. Jangan datang ketika sudah selesai,” paparnya.

Sementara untuk metode kampanye, dikhawatirkan adanya duplikasi dari pasangan calon karena terbatasnya anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiap kabupaten/kota. Metode kampanye yang menjadi tanggung jawba KPU antara lain, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, serta iklan media massa dan elektronik. “Pelaksanaan kampanye oleh KPU didanai APBD, dan dilaksanakan 27 Agustus-5 Desember,” terangnya.

BACA JUGA  Sekda Ungkap Perjanjian Bupati Tamzil Dengan Pengusaha Saat Pilkada

Untuk publikasi dibatasi tiap pasangan calon hanya lima titik baliho, sehingga mendorong adanya duplikasi. Iklan di televisi durasinya 30 detik, radio 60 detik, dengan spot 10 kali. “Masing-masing tim pasangan calon bisa publikasi lewat cindera mata seperti kaos. Namun anggarannya juga dibatasi, harganya tidak lebih dari Rp 25.000 per kaos,” jelasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...