Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

FPKB Kendal Galang Dukungan Gol-kan Raperda Madin

PKBKendal, Jowonews.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kendal mulai menggalang dukungan kesejumlah lembaga untuk mengegolkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Madrasah Diniyah (Madin), menjadi Peraturan Daerah (Perda) Madin dan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ). Tadi pagi FPKB menemui Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) di kantor Kemenag.

“Sebelum bertemu FKDT kami sudah bertemu dengan sejumlah lembaga untuk mendukung raperda madin,” ujar Ketua FPKB DPRD Kendal M Zaenudin.

Menurut Zaenudin sejumlah lembaga yang didatangi antara lain Dewan Syuro PKB, Ketua Tanfidz PKB, PCNU Kendal, LP Maarif dan FKDT. Dikatakan, tujuan bertemu dengan mereka untuk silaturahim membangun komunikasi sekaligus menggalang dukungan karena FPKB selaku inisiator Raperda Madin menginginkan pengelolaan Diniyah Takmiliyah lebih baik karena sudah berpayung hukum. Dijelaskan, ada empat hal pokok yang diperjuangkan dalam raperda madin tersebut yaitu diakuinya diniyah sebagai lembaga pendidikan di Kabupaten Kendal, diakuinya ijazah alumni madin, penyesuaian waktu pendidikan formal dan non formal serta adanya kontribusi pemerintah untuk operasional madrasah diniyah sarana prasarana dan guru.

Zaenudin mengaku, saat ini raperda tersebut sudah masuk Program Legeslasi Daerah (Prolegda) dan sudah menjadi prioritas pembahasan di DPRD Kendal. Ditambahkan, salah satu anggota FPKB yakni Syamsul Huda juga menjadi anggota Badan Legeslatif (Baleg) di DPRD Kendal sehingga meski sudah masuk prolegda, FPKB menginstruksikan agar Syamsul Huda mengawal dan memperjuangkan raperda madin menjadi perda di tahun 2015.

Ketua FKDT Fauzan mengaku sangat mendukung langkah FPKB dalam memperjuangkan madin setara dengan pendidikan formal lainya. Dikatakan, dirinya siap mendukung dan mengawal perjuangan tersebut sehingga tahun ini raperda madin segera dibahas dan disahkan menjadi perda madin. (JN09)

BACA JUGA  Bupati Kendal Ambil Formulir Cabup di PPP

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...