
Semarang, Jowonews.com – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terhitung sejak Jumat (15/5)-Rabu (20/5) melakukan ‘plesir’ ke Hongkong yang dikemas dalam kunjungan kerja penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah. Ikut dalam ‘plesir’ itu diantaranya adalah Kabag Humas Pemprov Jateng Sinung Nugroho.
Namun, kepergian Ganjar beserta rombongan yang menggunakan dana APBD Jateng/uang rakyat itu diduga melanggar Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yaitu No.903-4729 tahun 2014 tentang Evaluasi Raperda Prov Jateng tentang APBD TA 2015 dan Rancangan Pergub Jateng tentang Penjabaran APBD 2015.
Dimana dalam kode rekening 1.14.1.20.03.16.0003.5.2.2.15.
Sesuai dengan Keputusan Kemendagri tersebut, anggaran itu sama sekali tidak dibenarkan/dilarang untuk dianggarkan dalam APBD Jateng 2015. Kecuali kegiatan yang bersifat urgen dan mendesak bagi kepentingan pemerintah.
Misal telah ada perjanjian kerjasama antara Pemprov Jateng dengan pihak luar negeri. Dalam pelaksanaannya juga harus mempedomani Inpres No.11/2015 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Permendagri No.11/2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementrian Dalam Negeri, Pemda dan Pimpinan serta anggota DPRD.
Kabag Humas Pemprov Jateng Sinung Nugroho saat dikonfirmasi belum menjawab. Melalui sms, dia mengaku masih rapat dan nanti akan balik menghubungi wartawan. Tapi sampai berita ini ditulis, belum juga menghubungi untuk memberi penjelasan.(JN01)