Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

PN Semarang Dalami Aliran Dana Jaringan Sabu Jepara

SEMARANG, Jowonews.com – Pengadilan Negeri Kota Semarang mendalami dugaan aliran dana pada jaringan penyelundup 97 kilogram Sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset yang dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional di Kabupaten Jepara beberapa waktu lalu.

Dalam sidang dengan terdakwa warga Negara Pakistan, Muhammad Riaz, di Semarang, Selasa, pengadilan memeriksa saksi dari Bank Mandiri untuk mengetahui aliran dana yang berkaitan dengan jaringan narkotika tersebut.

Anti-money Laundry Officer Bank Mandiri Susilo Parnanto dimintai keterangan seputar rekening atas nama Ernawati yang tidak lain istri terdakwa lain dalam perkara ini, Faid Akhtar yang juga berkewarganegaraan Pakistan.

“Berdasarkan permohonan BNN, kami menyediakan data yang berkaitan dengan transaksi rekening atas nama Ernawati,” katanya.

Dalam rekening tersebut, kata dia, terdapat sejumlah transaksi setor tunai.

Ia menjelaskan beberapa transaksi setor tunai tersebut dilakukan atas nama Fatmawati dengan nilai Rp248 juta dan Rp100 juta.

“Dalam keterangan ditulis untuk membayar pembelian mobil,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Lasito itu.

Selain itu, kata dia, terdapat sejumlah setoran tunai lainnya yang tidak diketahui identitas penyetornya.

Namun, dalam rekening Ernawati tersebut, lanjut dia, tidak ada transaksi yang dilakukan atas nama terdakwa Muhammad Riaz dan Faid Akhtar Dalam sidang tersebut juga terungkap pengurusan impor 192 mesin genset berisi sabu tersebut dilakukan oleh CV Bintang Terang Semarang.

Pengurusan barang di Pelabuhan Tanjung Emas atas barang impor dari Tiongkok tersebut berdasarkan permintaan seseorang bernama Tommi yang juga didakwa terlibat dengan jaringan penyelundup tersebut.

Dalam persidangan di PN Kota Semarang, dua warga negara Pakistan dan seorang warga negara Amerika Serikat didakwa atas kepemilikan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset yang dibongkar oleh BNN di Kabupaten Jepara.

Ketiga warga asing tersebut masing-masing Muhammad Riaz dan Faid Akhtar dari Pakistan, serta Kamran Malik alias Philip Russel dari Amerika Serikat.

Adapun empat WNI yang juga terlibat dalam perkara itu masing-masing Didi Triono, Peni Suprapti, Citra Kirniawan, Restiyadi Sayoko, dan Tommi Agung Priambudi. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...