Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Polda Jateng Musnahkan Miras Palsu

Dikrimsus Polda Jateng musnahkan barang bukti mi formalin dan miras impor palsu di TPA Jatibarang Semarang
Dikrimsus Polda Jateng musnahkan barang bukti mi formalin dan miras impor palsu di TPA Jatibarang Semarang

Semarang, Jowonews.com – Direktorat kriminal khusus Polda Jateng memusnahkan ratusan kilogram mi berformalin serta puluhan botol minuman keras impor palsu. Produk-produk ilegal tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara di sejumlah wilayah di provinsi ini.

Kasubdit I Ditkrimsus Polda Jateng AKBP Juli Agung mengatakan pemusnahan ini sesuai dengan aturan dalam KUHAP.

“Barang bukti perkara yang mudah membusuk atau berbahaya dalam penyimpanannya bisa segera dimusnahkan sebagian,” katanya usai memimpin pemusnahan di TPA Jatibarang Semarang, Kamis (12/1).

Dalam pemusnahan tersebut, hadir pula petugas dari kejaksaan serta para tersangka dari perkara tersebut.

Menurut Agung, hadirnya para tersangka serta petugas kejaksaan tersebut untuk menyaksikan secara langsung serta menandatangani berita acara pemusnahan.

“Jadi tidak semua dimusnahkan, masih ada sekitar 10 persen bukti yang disisakan untuk keperluan persidangan,” katanya.

Sebelumnya, Ditkrimsus Polda Jateng membongkar industri mi berformalin di Kabupaten Magelang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MAR (41) warga Desa Bandongan, Kabupaten Magelang dan MS (45) warga Desa Balekerto, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

Sebanyak 526 kg mi kuning basah siap edar bahan baku, serta sejumlah alat produksi ikut diamankan.

Polda juga membongkar industri rumahan minuman keras impor palsu di Kabupaten Boyolali. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial TW yang merupakan pemilik “pabrik” yang berlokasi di Jalan Merbabu No 83 Desa Pulisen, Kabupaten Boyolali. (JN05)

BACA JUGA  Satpol PP-Polres Kudus Razia Miras dan Pasangan Mesum di Hotel

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...