Jowonews

Logo Jowonews Brown

Polda Ungkap Pabrik Pupul Ilegal di Demak

SEMARANG, Jowonews.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap pabrik pembuat pupuk yang tidak mengantongi izin di Desa Kuwu, Dempet, Kabupaten Demak.

Kasubdit Industri Perdagangan dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Egy Adrian Zues mengatakan, pabrik milik CV Randu Aji tersebut memilik omzet sekitar Rp100 juta per bulan.

Polisi juga telah menetapkan pemilik pabrik pupuk berjenis cair dan bubuk yang bernama Junadi (42) sebagai tersangka. “Tersangka membuat dan mengedarkan pupuk dalam kemasan yang diberi merek bermacam-macam,” katanya di Semarang, Selasa (21/11).

Namun, lanjut dia, produk yang dijual tersebut tidak melalui proses prosedur sesuai aturan. “Mereknya bermacam-macam, tetapi isinya sama semua,” katanya.

Menurut dia, karena proses produksinya tidak melalu mekanisme yang seharusnya, kandungan dalam pupuk tersebut turut dipertanyakan pula.

Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan ribuan botol pupuk cair siap edar dari bisnis ilegal yang sudah berjalan sejak 2010 itu.

Pelaku sendiri selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...