Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemilik Sabu 2 Ons di Solo juga Simpan Air Soft Gun

SOLO,Jowonews.com – Pengedar narkoba kelas kakap berhasil dibekuk jajaran Polres Surakarta pada Rabu (2/3). Adalah Febri Ariyanto (39), sanga pengedar yang ditangkap bersama barang bukti sabu sabu seberat 200 gram atau 2 0ns. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang masih menjalani masa pembebasan bersyarat.
Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi, ditangkap di kamar kosnya di Kampung Sekip, Kelurahan Kadipiro, Banjarsari pada 2 Maret lalu.

“Dari tangan tersangka kami menemukan narkoba jenis sabu senilai Rp 200 juta dengan berat 2 ons dalam bentuk satu paket besar, dua paket sedang dan 18 dalam bentuk paket kecil siap edar,” jelasnya kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (4/2).

Kapolresta menambahkan, penangkapan Febri merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang sedang ditangani Polresta. Dari hasil penelusuran nama Febri muncul sebagai pengedar.

“Dari pengakuan tersangka dia mendapat barang dari Lapas Klaten. Kasus narkoba pasti saling terkait dan tidak terputus, makanya akan terus kami kembangkan dan telusuri hingga bandarnya. Bahkan akan melibatkan juga BNN (Badan Nasional Narkotika,Red) Jawa Tengah,” imbuhnya.

Tersangka, diketahui merupakan pengedar profesional. Hal tersebut diketahui dari salah satu barang bukti berupa pistol air soft gun yang dimiliki tersangka sebagai alat pelindung diri. Selain itu, saat dilakukan penggrebekan tersangka juga sudah menyiapkan sistem penghilangan barang bukti jika digerbek, yakni dengan menyiapkan botol bensin untuk mendisposal barang bukti.

Selain mengamankan sabu-sabu seberat 200 gram dan pistol air softgun, dari tangan tersangka juga didapatkan barang bukti berupa satu bundel plastik sedang, satu bundel plastik kecil, ponsel Nokia berwarna putih serta sebuah timbangan digital.

“Untungnya kami bergerak dengan cepat dan hati-hati. Sehingga tersangka belum sempat melakukan perlawanan dan belum sempat menghancurkan barang bukti,” tandas Lutfi.
Tersangka sendiri akan dikenai pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp 40 juta dengan hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

“Hasil tangkapan ini merupakan salah satu tangkapan terbesar di Solo. Selama ini sudah banyak yang terungkap namun skalanya kecil-kecil. Dan kami akan tetap menggencarkan operasi melawan narkoba, karena saat ini Solo menduduki peringkat kedua untuk kasus narkoba di Jawa Tengah,” ujarnya. (jn01/jn16)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...