Jowonews

Logo Jowonews Brown

Polisi Cilacap Bekuk Tiga Pengedar Psikotropika

CILACAP, Jowonews.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, membekuk tiga pengedar obat-obatan jenis psikotropika, kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto.

“Mereka ditangkap di tempat berbeda dan bukan dalam satu jaringan,” katanya saat merilis pengungkapan kasus peredaran psikotropika di Polres Cilacap, Senin (12/3/2018).

Ia mengatakan ketiga tersangka pengedar psikotropika tersebut berinisial AMJ (27), warga Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, MHS (26), warga Desa Adiraja, Kecamatan Adipala, dan TH (41), warga Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan.

Secara keseluruhan, kata dia, barang bukti psikotropika yang disita petugas dari ketiga tersangka mencapai kisaran 10.000 butir yang terdiri atas beberapa jenis seperti tramadol dan seledryl.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, obat-obatan tersebut dibeli secara ‘online’ salah satunya dari Semarang,” katanya.

Kapolres mengatakan obat-obatan tersebut selanjutnya dijual ke para penggunanya dengan harga Rp10.000 per bungkus isi delapan butir berbeda jenis.

Terkait dengan kasus tersebut, kata dia, para tersangka bakal dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan 3 subsider Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Salah seorang tersangka, MHS mengaku dari penjualan obat-obatan tersebut bisa meraup keuntungan sebesar Rp500.000 per boks.

“Dalam sehari, saya bisa menjual setengah boks dengan keuntungan Rp500.000 per boks,” katanya. (JWN3/Ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...