Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Polisi dan Denpom Periksa Penjualan Tanah Buangan Tol

PERIKSA: Anggota Denpom Salatiga dan Reskrim Polres Semarang melakukan pemeriksaan di penambangan tanah disposal proyek jalan tol Semarang-Solo sesi III, Km 0 Bawen

UNGARAN, Jowonews.com Petugas Satreskrim Polres Semarang dan Sub Detasemen Polisi Militer IV/3 Ambarawa bergerak cepat menangani dugaan penambangan tidak berizin dan dugaan penjualan tanah disposal (tanah buangan) proyek tol Semarang-Solo oleh oknum aparat.

Selasa (19/1), Satreskrim dan Sub Detasemen Polisi Militer melakukan pemeriksaan di lokasi penataan lahan proyek jalan tol SS, sesi III Bawen-Salatiga di Kilometer (Km) 0, Bawen.

Pantauan di lokasi proyek jalan tol km 0 Bawen, pemeriksaan dilakukan oleh petugas gabungan Denpom Salatiga dan Polres Semarang sekitar pukul 11.00. Dari lokasi proyek tersebut, petugas gabungan akhirnya membawa awak truk serta operator alat berat dan petugas cek ritasi truk untuk dimintai keterangan di Mapolres Semarang.

“Dari Polres minta bantuan kami karena ada dugaan keterlibatan oknum TNI dalam perkara di proyek penggalian tanah disposal ini. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara pasti apa yang terjadi di sini,” ujar Lettu CPM, Dwi Susanto di lokasi proyek jalan tol sesi III.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Herman Sophian mengatakan, pemeriksaan proyek di Km 0 tersebut untuk menindaklanjuti adanya informasi pemberitaan dari media massa terkait dugaan pelanggaran hukum terkait tanah disposal.

Dari lokasi tersebut, pihaknya mengamankan truk beserta awaknya, operator alat berat dan petugas cek ritasi. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena ada dugaan pelanggaran pasal 158 dan pasal 160, Undang-undang No 4 tahun 2004 tentang mineral dan batubara (Minerba).  

“Kami masih melakukan penyelidikan dan saat ini mereka sedang kami mintai keterangan. Mereka diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya kami akan mendalami penyelidikan, termasuk mencari bukti petunjuk dari pelaksana proyek tol dan juga pelaksana proyek di bandara,” ungkapnya. “Kami juga akan mengecek perizinan angkutan, izin produksi dan izin penjualan minerba,” pungkasnya.


Sedangkan koordinator armada truk pengangkut tanah disposal, Munjahit membantah adanya transaksi jual beli tanah disposal tersebut. Munjahit berdalih, pihaknya hanya mengkoordinir armada truk pengangkut tanah disposal tersebut ke proyek bandara di kota Semarang saja.

“Kita tidak menjual belikan tanah disposal. Kami hanya membayar ongkos gendong atau biaya angkutan truknya saja. Per kubik kami bayar Rp 40 ribu kepada awak truk,” ungkapnya.

Munjahit juga menyatakan bahwa dalam proyek pengangkutan tanah tersebut tidak ada oknum TNI maupun Polri yang terlibat. “Ini murni kegiatan kami dan tidak ada oknum TNI maupun Polri. Kami hanya ambil keuntungan dari selisih ongkos gendong. Itupun sangat tipis, habis untuk solar, bayar tol dan seringkali ban truk kami mbledos,” ungkapnya. (JN01/JN03)

BACA JUGA  Nelayan Tidak Bisa Sandar, Terkendala Lumpur Di Muara

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...