Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Narkoba

PURBALINGGA, Jowonews.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Purbalingga, Jawa Tengah, menangkap dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Selasa (30/8). Informasi itu menyebutkan bahwa perempatan Mewek diduga sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba,” kata Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Setyawan Heru Purnomo didampingi Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Senentyo di Purbalingga, Jumat.

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga melakukan penyelidikan di perempatan Mewek dengan cara menyamar dan mengamati tempat itu.

Hingga akhirnya pada Kamis (1/9), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melihat sebuah kendaraan bermotor yang mencurigakan melintas di perempatan Mewek.

Petugas pun mencoba memberhentikan kendaraan tersebut sehingga pengemudinya yang merupakan seorang perempuan itu terjatuh sambil membuang sesuatu.

Saat petugas menyuruh untuk mengambil barang yang dibuang, perempuan itu dengan sengaja menelan barang tersebut.

“Perempuan berinisial MMM (44), warga Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, itu selanjutnya dibawa ke Markas Polres Purbalingga untuk menjalani cek urine. Hasilnya positif menggunakan methamfetamina atau sabu-sabu,” kata Senentyo.

Setelah diinterogasi petugas, kata dia, MMM mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Abd (42), warga Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatra Utara, yang berdomisili di Desa Prigi, Kecamatan Padamara, Purbalingga.

Oleh karena itu, petugas segera mendatangi rumah Abd untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dalam penggeledahan di rumah Abd, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang kami temukan selanjutnya disita dan dibawa ke Mapolres Purbalingga bersama tersangka Abd untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Ia mengatakan barang bukti yang disita, antara lain satu paket diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 1,14 gram, satu paket diduga sabu-sabu sekitar 1,03 gram, satu paket diduga sabu-sabu sekitar 5,15 gram, satu paket diduga sabu-sabu sekitar 5,04 gram, satu unit timbangan digital, satu buah bong kaca, dan satu buah pipet kaca serta sejumlah barang bukti lainnya.

Menurut dia, kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Senentyo mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar yang memasok sabu-sabu itu. (jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...