Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Polisi Sita 18 Petasan Jumbo di Temanggung

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Kepolisian Sektor Tretep, Temanggung, Jawa Tengah, menyita 18 buah petasan ukuran jumbo milik Saefudin dan Zuhri, warga Dusun Simbang, Desa Rejosari, Temanggung.

Kapolsek Tretep, AKP Suwondo di Temanggung, Selasa, mengatakan petasan tersebut rencananya akan diledakan usai pelantikan Kepala Desa Rejosari pada Senin (18/7).

“Sebelumnya petugas kami telah mendapatkan informasi, akan ada pesta petasan usai pelantikan kepala desa, kemudian petugas kami melakukan penyelidikan dan akhirnya dua tersangka ini kami amankan karena terbukti membuat dan menyimpan petasan dalam ukuran yang sangat besar,” katanya.

Ia mengatakan petasan dapat membahayakan warga, apalagi ukurannya besar. Pihaknya sering melakukan razia petasan, terutama saat bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.

“Di bulan Ramadhan ribuan petasan kecil berhasil kami sita, meskipun saat ini Lebaran telah berlalu, kami akan terus melakukan razia serupa,” katanya.

Ia menyebutkan petugas berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa empat alat pembuat petasan, bahan peledak seberat 0,5 ons, 18 selongsong petasan, sembilan di antaranya siap diledakkan, dua lembar sumbu petasan, dan kertas bahan pembuatan petasan.

“Tersangka ditangkap pada Minggu (17/7) siang dan di rumahnya ditemukan bahan peledak dan petasan. Mereka kini meringkuk di tahanan menunggu proses hukum,� katanya.

Ia mengatakan jajaran kepolisian tegas pada peracik dan penyimpan bahan peledak meskipun hanya untuk petasan. Petasan sangat berbahaya bagi masyarakat. Maka itu sesuai perintah Undang-undang kepolisian menangkap mereka terlibat peracik dan penyimpan bahan peledak.

“Bahan petasan ini juga termasuk bahan peledak, maka dari itu kami ingatkan dan bina masyarakat agar menjauhi bahan peledak dan petasan,” katanya.

Ia mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...